Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri menegaskan pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Aturan itu menegaskan DPRD tidak dapat mengembalikan atau tidak setuju terhadap 2 (dua) orang yang diusulkan oleh partai politik pengusung karena merupakan hak dan otoritas dari partai politik pengusung.
Baca juga : Pemilihan Wagub DKI Diatur UU Kemendagri
“Tugas DPRD adalah memilih salah satu dari dua orang dari yang diusulkan oleh parpol pengusung melalui mekanisme yang ada dalam tatib DPRD, mengacu pada pasal 24 PP 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan tatib DPRD,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis, Minggu (7/7).
Menurutnya, dalam hal Rapat Paripurna tidak memenuhi quorum sebagaimana amanat Pasal 97 ayat (1) huruf c maka dapat dilakukan penundaan sampai 2 kali sehingga mencapai quorum sebagaimana pengaturan dalam Pasal 97 PP No. 12/2018.
Baca juga : El Real Klub Paling Tajir Sejagat
Selanjutnya jika setelah 2 kali penundaan belum juga quorum maka pengambilan keputusan diserahkan ke pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi untuk bermusyawarah mufakat atau dengan mekanisme suara terbanyak memilih salah satu dari dua calon WKDH sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (7), (8), (9) PP No. 12/2018.
Politisi PDIP Perjuangan ini menambahkan, DPRD tidak dapat mengembalikan atau tidak setuju terhadap 2 orang yang diusulkan oleh parpol pengusung karena merupakan hak dan otoritas dari parpol pengusung.
Baca juga : Usai Digarap KPK, Wagub Lampung Senyam-senyum
Pengembalian salah satu atau dua nama tersebut dapat dilakukan jika salah satu atau keduanya meninggal dunia, sakit permanen, hilang, atau mengundurkan diri. Sehingga DPRD mengembalikan ke parpol pengusung untuk menggenapkannya. [MRA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya