BREAKING NEWS
 

Kasus Covid-19 Melonjak, Pemprov DKI Tak Izinkan Konvensi ALB Kadin

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Rabu, 23 Juni 2021 13:09 WIB
Sekda DKI Jakarta Marullah Matali (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemprov DKI Jakarta tak mengeluarkan izin untuk pelaksanaan Konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, yang sedianya digelar di Balai Sidang Jakarta Convention Centre, Jumat (25/6). Alasan utamanya, karena kasus Covid-19 di DKI Jakarta sedang melonjak.

Konfirmasi tak ada izin itu dikeluarkan Pemprov DKI melalui surat bernomor 613/-1.777, tertanggal 22 Juni 2021 yang ditandatangani Sekda DKI Jakarta yang juga Ketua Harian Satgas Covid-19 DKI Jakarta, Marullah Matali. Surat ini merupakan balasan atas permohonan izin yang disampaikan Ketua Organizing Committee (OC) Musyawarah Nasional (Munas) VIII Kadin Indonesia, Nita Yudi, tertanggal 18 Juni 2021.

Baca juga : Touring Inagurasi Hogers Indonesia Ditunda

“Dengan ini disampaikan bahwa saat ini terjadi peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan di Provinsi DKI Jakarta. Dan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, dan pengoptimalan Posko Penanganan Covid-19, permohonan Saudari belum dapat disetujui,” demikian isi surat tersebut.

Adsense

Dengan melonjaknya kasus Covid-19, Pemprov DKI melakukan pengetatan aktivitas masyarakat. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro, mulai 22 Juni sampai 5 Juli 2021. Dalam Kepgub itu, Anies menetapkan, seluruh perkantoran di Jakarta harus menerapkan work from home (WFH) 75 persen.

Baca juga : Pak Luhut, Gimana Ini?

Ketua OC Munas VIII Kadin Indonesia, Nita Yudi, sudah menerima surat balasan dari Pemprov DKI tadi. "Konvensi ALB tidak dapat izin dari Pemprov DKI Jakarta,” ucapnya,

Konvensi ALB dilakukan sebelum Munas Kadin untuk memilih asosiasi yang akan menjadi peserta dalam forum musyawarah tertinggi para pengusaha Indonesia itu. Konvensi ini akan diikuti 122 asosiasi nasional. Di dalamnya akan dipilih 30 perwakilan yang akan hadir dan punya hak suara pada Munas VIII Kadin Indonesia.

Baca juga : Covid Melonjak, Warga Bogor Yang Bekerja Di Jakarta Sebaiknya WFH Saja

Karena konvensi ini belum dapat izin, pelaksanaan Munas Kadin, yang akan digelar 30 Juni di Kendari, juga terancam ditunda. "Sebab, ALB belum bisa memilih 30 perwakilan yang akan ikut aktif dan punya hak suara dalam pemilihan Ketua Umum Kadin baru," terang Ketua Umum Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) ini. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense