Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Kasus Covid DKI Melonjak, PN Jakpus Pertimbangkan Gelar Sidang Korupsi Daring
Minggu, 20 Juni 2021 16:24 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mempertimbangkan akan menggelar sidang kasus korupsi secara virtual atau daring dengan menghadirkan terdakwa lewat teleconference. Hal ini dipertimbangkan lantaran kasus Covid-19 di Jakarta tengah melonjak drastis.
"Nanti kita lihat perkembangan lanjut mas, nanti akan didiskusikan dulu dengan pimpinan," ujar Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono kepada RM.id, Minggu (20/6).
Baca juga : Pengasuhan Mesti Diperketat!
Untuk diketahui, ada sejumlah kasus korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Di antaranya, kasus suap proyek bantuan sosial (bansos) Covid-19 dengan terdakwa eks menteri sosial (mensos) Juliari Batubara dan dua eks anak buahnya di Kementerian Sosial (Kemensos), yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Kemudian ada sidang kasus suap izin ekspor benur alias benih lobster dengan terdakwa eks menteri kelautan dan perikanan Edhy Prabowo dkk.
Baca juga : Kasus Covid Melonjak, Kominfo Kembali Terapkan WFH
Bambang menyebut, untuk pidana umum, PN Jakpus sejak pandemi Covid-19 melanda, sudah tidak menghadirkan terdakwa secara langsung di persidangan.
"Selama ini yaitu sejak pandemi Covid, untuk terdakwa kasus pidana, Pengadilan memeriksa secara online/daring dari rutan," tandas Bambang. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya