BREAKING NEWS
 

Ini Aturan Anyar Pembatasan Transportasi Selama PPKM Darurat Di DKI

Reporter & Editor :
FAQIH MUBAROK
Senin, 5 Juli 2021 20:25 WIB
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Untuk mendukung kelancaran berjalannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menetapkan sejumlah aturan di sektor transportasi.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan, kebijakan anyar ini meliputi enam aspek. Yakni kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang, pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum, pembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum, pengaturan operasional ojek online dan ojek pangkalan, pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan jalan kaki, serta perlindungan terhadap penumpang, awak, dan sarana transportasi.

Lebih lanjut, Syafrin menjelaskan, pembatasan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang maksimal 50 persen dari kapasitas angkut pada setiap jenis sarana transportasi.

Baca juga : Aturan Anyar PPKM Darurat, Keluar Masuk DKI Kudu Bawa STRP

Sementara pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum yakni Transjakarta beroperasi pukul 05.00 hingga 20.30, Angkutan Umum Reguler dalam Trayek (05.00-20.30), MRT (06.00- 20.30), LRT (05.30-20.00), Angkutan Perairan (05.00-18.00), Angkutan Malam Hari/Angkutan Tenaga Kesehatan (20.31- 21.30), dan KRL Jabodetabek sesuai pola operasional KRL.

Pembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum beserta fasilitas penunjangnya meliputi terminal bus dalam kota, stasiun MRT, stasiun LRT, dermaga/pelabuhan pengumpan regional dan pengumpan lokal dan halte bus, menyesuaikan pengaturan operasional sarana transportasi umum.

Adsense

Untuk pengaturan ojek online dan ojek pangkalan, diperbolehkan mengangkut penumpang dengan kewajiban menerapkan protokol kesehatan ketat. Selain itu, pengemudi ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari 5 orang dan saat menunggu penumpang wajib menjaga jarak antar pengemudi dan parkir antar sepeda motor minimal 1 satu meter.

"Perusahaan aplikasi ojek online wajib menerapkan teknologi informasi Geofencing agar pengemudi tidak berkerumun dan menerapkan sanksi pada pengemudi yang melanggar," tambah Syafrin.

Baca juga : Pangdam Jaya: Banyak Perusahaan Tak Patuhi PPKM Darurat

Sementara pada pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan jalan kaki yakni setiap perkantoran dan pusat perbelanjaan wajib menyediakan fasilitas parkir khusus sepeda sebesar 10 persen dari kapasitas parkir yang tersedia.

Kemudian fasilitas parkir khusus sepeda wajib berada dekat pintu masuk utama gedung, diberi tanda khusus parkir sepeda, serta dilengkapi petunjuk arah lokasi. Berikutnya fasilitas shower bagi pengguna sepeda.

Selanjutnya penyediaan fasilitas parkir khusus sepeda pads halte BRT Transjakarta, terminal bus, stasiun kereta api, pelabuhan atau dermaga dan bandar udara yang disesuaikan dengan ketersediaan ruang pada masing-masing prasarana dan diberi tanda khusus parkir sepeda serta dilengkapi petunjuk arah lokasi.

Untuk perlindungan terhadap penumpang, awak, dan sarana transportasi menjadi tanggung jawab operator melalui penyediaan hand sanitizer yang dapat digunakan penumpang, penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) minimal berupa masker bagi pegawai dan awak sarana transportasi.

Baca juga : Kemenhub: Simpul Keberangkatan Transportasi Siap Beri Vaksin Gratis

"Serta dilakukan disinfeksi sarana transportasi sebelum dan sesudah beroperasi," pungkas Syafrin. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense