Sebelumnya
“Semoga dulu kali, min. Jangan dadakan begini. Orang panik kali, besok kerja. Bukan nggak ngikutin aturan, tapi dadakan jadi ribet banget,” ungkapnya.
Sementara, @MarioRicky berharap, untuk membuktikan sebagai pekerja, cukup menujukkan identitas.
Baca juga : Adonara Propertindo Tawarkan Tanah Yang Belum Jadi Miliknya Ke Sarana Jaya
“Apakah tidak cukup dengan ID Card dan KTP pekerja saja ditunjukkan saat melintas? semoga usul ini dapat dipertimbangkan.”
Seperti diketahui, Pemerintah membolehkan pekerja sektor esensial dan kritikal tetap beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga : Road Bike Kuasai Jalan Dan Diklakson Kok Cuek
Sektor esensial yang dimaksud yakni sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Sedangkan sektor kritikal yakni bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Baca juga : Perajin Putar Otak, Ukuran Tempe Dan Tahu Diperkecil
Selain itu, Pemerintah juga membolehkan perorangan masuk ke Ibu Kota dengan kebutuhan mendesak. Antara lain kunjungan sakit, kunjungan dukung atau antar jenazah, hamil atau bersalin, dan pendamping ibu hamil atau bersalin. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.