Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Bukan Cuma 4, Ini 6 Pembantu Patrick Kluivert Poles Timnas
- Baru Dipanggil Masuk Timnas, Neymar Malah Cedera
- Alhamdulillah, Joey, Dean Dan Emil Audero Resmi Bisa Bela Timnas Indonesia
- Telkom Akses Bantu Rumah Ibadah & Panti Asuhan di Berbagai Daerah
- Liga Europa: Man United, Spurs Dan Lazio Lolos Perempat Final
Adonara Propertindo Tawarkan Tanah Yang Belum Jadi Miliknya Ke Sarana Jaya
Senin, 5 Juli 2021 18:19 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses penyiapan lahan yang dilakukan PT Adonara Propertindo (AP) untuk ditawarkan kepada Perumda Sarana Jaya dalam pengadaan tanah di kawasan Munjul, Jakarta Timur. Lahan tersebut berstatus belum sepenuhnya milik PT Adonara Propertindo saat ditawarkan.
Hal ini didalami penyidik melalui pemeriksaan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tanah tersebut.
"Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait dengan dugaan peran PT AP yang telah lebih dulu menyiapkan tanah namun belum sepenuhnya menjadi milik PT AP untuk ditawarkan pada Perumda Sarana Jaya terkait pengadaan tanah di wilayah Munjul, Jakarta Timur," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, lewat pesan singkat, Senin (5/7).
Baca juga : Pengembangan Kawasan Bandung Raya Kudu Punya Perencanaan Matang
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.
Kelimanya adalah mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
KPK menduga, pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul oleh Perumda Sarana Jaya dilakukan dengan melawan hukum.
Baca juga : Sosialisasi Prokes Jelang Idul Adha, Menag Sowan Ke Kyai Di Jawa
Antara lain, tidak adanya kajian kelayakan objek tanah, tidak dilakukan kajian appraisal dan didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
Kemudian, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate, serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.
Atas perbuatan para tersangka, negara diduga dirugikan sedikitnya Rp 152,5 miliar. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya