BREAKING NEWS
 

Warga Protes Kebijakan STRP Berlaku Mendadak

Pemprov Keluarin Aturan Kayak Bikin Tahu Goreng

Reporter & Editor :
APRIANTO
Selasa, 6 Juli 2021 06:20 WIB
Cara buat STRP untuk pekerja DKI Jakarta. (Foto: screenshoot)

 Sebelumnya 
Warganet Protes

Warganet memprotes kebijakan STRP. Mereka menilai, peraturan muncul dan berlaku mendadak. Sebab, baru diumumkan Minggu (4/7) malam pukul 22.00 WIB. Dua jam sebelum peraturan berlaku pada Senin (5/7).

Baca juga : Adonara Propertindo Tawarkan Tanah Yang Belum Jadi Miliknya Ke Sarana Jaya

“Kenapa nggak setidaknya dari Jum’at infonya? Ini berlaku per besok, bagaimana (HRD/Human Resources Development) mau ajuinnya? Terus harus upload foto berwarna 4x6 nggak salah nih? Sedih banget ya jadi HRD,” kicau akun @annisaalifia yang mengaku sebagai HRD sebuah perusahaan di Jakarta.

Adsense

Komentar itu ditanggapi @yuanst. “Bener Mbak sedih banget saya juga bingung ini harus bagaimana. Dikata karyawan cuma 1 orang ya.”

Baca juga : Road Bike Kuasai Jalan Dan Diklakson Kok Cuek

Protes juga disampaikan akun @jsselaine juga heran dengan aturan mendadak ini. “Berlaku mulai 5 Juli dan baru dikasih tahu 4 Juli jam 10 malam,” sindirnya. @Stallonation ikut menyambar. “Peraturan di-upload 2 jam sebelum masa berlaku. Jenius banget! Lihat harus submit ini itu saja sudah puyeng, belum masalah server down.”

Akin @alwie_albetawie menyindir kebijakan Pemprov DKI itu seperti membuat gorengan.

Baca juga : Perajin Putar Otak, Ukuran Tempe Dan Tahu Diperkecil

“Eeett dah min. Macam tahu bulet aje digoreng dadakan.” Akun @fadlidj melaporkan situs layanan belum siap. Karena, di dalam website, formulir yang harus diisi belum ada. “Kebanyakan istilah, pengumuman jam 10 malam lagi, jadi yang mau ngajuin izin tunggu besok sodara,” sebutnya.

Pemilik akun @kartatirta memberi saran kepada Pemprov DKI Jakarta agar melakukan sosialisasi dulu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense