BREAKING NEWS
 

Syaratnya Wajib Punya Sertifikat Vaksin Covid-19

Aktivitas Dan Kantor Di Jakarta Bersiap-siap Normal Kembali

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : ABDUL SHOMAD
Senin, 2 Agustus 2021 05:05 WIB
Ilustrasi. Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). (Foto : ANTARA)

 Sebelumnya 
Sedangkan bagi penyintas Covid-19 yang baru sembuh sehingga harus menunggu waktu tiga bulan untuk menerima vaksin, Anies mengizinkan mereka menunjukkan hasil negatif melalui swab PCR terakhir.

“Mungkin ada kelompok yang belum bisa vaksin karena kondisi kesehatan tertentu. Sederhana, siapkan keterangan dokter dari fasilitas kesehatan, itu sebagai buktinya,” jelasnya.

Netizen pun setuju dengan Anies, yang mensyaratkan sertifikat vaksin Covid-19 agar bisa berkegiatan, baik sosial, budaya, ekonomi dan keagamaan. Sebab, vaksin Covid-19 terbukti mampu menurunkan risiko keparahan dan kematian. “Ide yang cerdas. Semoga Jakarta segera normal kembali,” kata @Pak-dher.

Baca juga : Wah, Kantor Pemerintah Banyak Yang Langgar Prokes?

Piter Picocomputer juga setuju dan mendukung langkah dan kebijakan Gubernur DKI Jakarta. Hanya saja, dia meminta Anies kudu tegas dan instruksikan sampai ke level pemerintahan paling bawah.

“Mereka yang gak mau dan gak bisa vaksin, bukan dengan alasan komorbid, kesehatan atau administrasi vaksinasi, memang sebaiknya dilarang untuk semua kegiatan,” kata @Badai30.

Menurut @Nanang_2609, di banyak negara, sertifikat vaksin Covid-19 juga sudah digunakan untuk syarat masuk ke suatu tempat. @deandry bilang, sertifikat vaksin memang jadi acuan untuk bisa beraktivitas. “Bukan cuma di DKI Jakarta, tapi juga di banyak negara. Bahkan, sekarang mereka sudah bisa lepas masker,” kata @deandry.

Baca juga : Beneran Nih, Nggak Di-PHP?

Akun @teeadnu berharap, masyarakat Indonesia segera divaksin semuanya. Dengan begitu, kata dia, Indonesia mudah-mudahan bisa beraktivitas seperti semula tanpa hambatan. “Yukks vaksin sebagai langkah awal untuk perlindungan tubuh,” ajak dia.

Akun @Berpikir Logis berharap, pelaksanaan penerapan sertifikat vakain Covid-19 sebagai izin aktivitas, sesuai dengan aturan yang ditelah ditetapkan. Soalnya, kata dia, kartu vaksin bisa di-print sendiri dan mudah dipalsukan. “Surat keterangan vaksin bisa dipalsukan. Seharusnya masuk dalam data kependudukan, tinggal di-scan dan lihat statusnya,” timpal Herrys.

Namun tidak semua netizen setuju dengan kebijakan penerapan sertifikat vakain Covid-19 sebagai izin aktivitas. Akun @Cape Deeh mengatakan, membuat aturan tersebut memang gampang. Tapi penegakan hukum di lapangan susah. “Apalagi terhadap warga ibu kota,” katanya. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense