BREAKING NEWS
 

Ganjil Genap Mulai Berlaku Lagi

Awas, Covid Gentayangan Di Setiap Angkutan Umum

Reporter & Editor :
APRIANTO
Kamis, 12 Agustus 2021 06:30 WIB
Sejumlah kendaraan melaju di bawah papan informasi mengenai kebijakan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor plat nomor ganjil-genap di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). (Foto: Antara/Reno Esnir)

 Sebelumnya 
Polda Metro Jaya Bersama Dinas Perhubungan menetapkan 8 ruas jalan terkena kebijakan Gan­jil Genap. Yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto. Kebijakan berlaku pukul 06.00-20.00 WIB.

Ditegaskannya, pihaknya tetap memberlakukan pembatasan mobilitas. Namun hal itu dilakukan dengan melihat kondisi di jalan melalui kegiatan patroli selama 24 jam. Ada 20 titik yang akan diawasi yakni, Jalan Sudirman-Thamrin, Jalan Sabang, Jalan Bulungan, Jalan Asia Afrika-Tanjakan Ladogi, Banjir Kanal Timur, Kawasan Kota Tua, Kawasan Kelapa Gading, Jalan Kemang Raya, Masjid Al Akbar Kemayoran, Sunter, Jatinegara, Jalan Pintu 1 TMII, Pantai Indah Kapuk (PIK), Pasar Tanah Abang, Pasar Senen, Jalan Raya Bogor, Jalan Mayjen Sutoyo (Cawang PGC), Otista-Dewi Sartika, Warung Buncit-Mampang Prapatan dan Ciledug Raya.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga menyiapkan sistem rekaya­sa lalu lintas.

Baca juga : Berjuang Lawan Covid, Penyanyi Malaysia Meninggal Dunia 3 Hari Setelah Melahirkan

“Pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas dilaksanakan apabila terjadi ke­padatan lalu lintas atau kerumunan masyarakat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran protokol kesehatan,” tutur Sambodo.

Uji coba aturan Ganjil Ge­nap dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Kadishub DKI Jakarta Nomor 320 Tahun 2021 10 Agustus 2021.

“Kami imbau kepada masyarakat agar tidak melakukan mobilitas yang tidak perlu. Kecuali yang bersifat mendesak dan tetap patuhi protokol kesehatan,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangannya, kemarin.

Baca juga : Makin Happy, Makin Terjaga Dari Ancaman Covid, Benarkah?

Dalam aturan, ketentuan Ganjil Genap tak berlaku untuk kendaraan membawa disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum pelat kuning, kendaraan listrik, sepeda motor, angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas, serta kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara seperti Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPRD, Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.

Selain itu, kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan Polri, kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing, Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas seperti kendaraan pengangkut uang pengisian ATM dengan pengawasan dari polisi.

Pengecualian juga diberlakukan untuk kendaraan petugas kesehatan, pasien, vaksin, oksigen dan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19. “Patuhi rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan,” pungkas Syafrin. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense