RM.id Rakyat Merdeka - Setelah digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dwi Wahyu Daryoto dicopot dari kursi satu PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Selain Dwi, Direktur Bisnis, dan Komisaris Jakpro juga diganti.
Pengganti Dwi adalah Direktur BisnisTelkom Property, Widi Amanasto, sebagai Direktur Utama Jakpro. Dwi diganti berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jakpro melalui virtual meeting dan kehadiran fisik di BP BUMD dengan protokol kesehatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pembinaan (BP) BUMD DKI Jakarta, Riyadi mengatakan, pemberhentian dan pengangkatan Direksi dan Komisaris Jakpro dilakukan melalui Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (KPPS) PT Jakpro pada, 25 Agustus 2021.
"Selain Dwi Wahyu Daryoto, Direksi dan Komisaris Jakpro yang diberhentikan dengan hormat yaitu, Mohammad Hanief Arie Setianto dari jabatan Direktur perusahaan dan Hadi Prabowo dari jabatan Komisaris perusahaan," ujarnya, Kamis (26/8).
Baca juga : Paket Internet Dibarter Emas
Riyadi menjelaskan, sebagai gantinya, Gunung Kartiko ditetapkan sebagai Direktur perusahaan dan M Hudori menjadi Komisaris perusahaan.
"Pergantian pimpinan suatu jabatan, baik itu karena promosi maupun rotasi dalam sebuah perusahaan atau instansi, adalah suatu peristiwa yang biasa terjadi. Hal ini seiring dengan tuntutan dan perkembangan perusahaan yang juga berkaitan dengan penyegaran dan regenerasi kepemimpinan," terangnya.
Mewakili Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Perseroda), Riyadi menyampaikan terima kasih kepada para pejabat yang diberhentikan atas dedikasi dan sumbangsih yang diberikan selama bertugas memangku jabatan Direksi dan Komisaris.
Kepada Direksi dan Komisaris baru, Riyadi berpesan agar dapat menjalankan tugasnya dalam meningkatkan kinerja untuk kemajuan perusahaan dan mendukung program-program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Baca juga : Usai Digarap KPK, Mantan Plt Sekda DKI Irit Bicara
"Kami ucapkan selamat datang dan selamat bekerja dengan harapan jajaran Direksi dan Komisaris yang baru di PT Jakpro (Perseroda) dapat menjalankan tugasnya dengan baik, khususnya untuk menuntaskan penugasan-penugasan yang diberikan serta mampu mengembangkan bisnis perusahaan ke depan," tandasnya.
Sebagai diketahui, KPK memeriksa Dwi Wahyu Daryoto sebagai saksi dalam sebuah kasus yang masih dalam tahap penyelidikan.
Di Jakpro, Dwi meninggalkan sejumlah proyek. Proyek yang kini masih berlangsung adalah pembangunan Jakarta International Stadium disingkat JIS dan revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM).
Dia juga menghandel rencana perhelatan balap mobil listrik internasional Formula E yang jadi kontroversial di DPRD DKI.
Berikut susunan susunan Direksi dan Komisaris PT Jakpro (Perseroda):
Baca juga : Dibanding Negara Lain, Indonesia Loyo Di 3T
Susunan Direksi
1. Direktur Utama, Widi Amanasto
2. Yuliantina Wangsawiguna sebagai Direktur
3. M. Taufiqurrahman sebagai Direktur
4. M. Aprindy sebagai Direktur
5. Gunung Kartiko sebagai Direktur
Susunan Dewan Komisaris
1. Hamdan Zoelva sebagai Komisaris Utama
2. M. Hudori sebagai Komisaris
3. Yusmada Faizal sebagai Komisaris
4. Nurmansjah Lubis sebagai Komisaris. [MFA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.