Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Usai Digarap KPK, Mantan Plt Sekda DKI Irit Bicara

Kamis, 5 Agustus 2021 16:25 WIB
Plt Sekda DKI Jakarta Sri Hartati. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Plt Sekda DKI Jakarta Sri Hartati. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung melakukan pemeriksaan terhadap Plt Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta 2020 Sri Haryati, Kamis (5/8).

Sri Haryati yang kini menjabat Asisten Perekonomian & Keuangan Sekda DKI itu irit bicara usai diperiksa tim penyidik komisi antirasuah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur tahun Anggaran 2019.

Ditanya wartawan, Sri hanya mengaku dimintai keterangan soal kebijakan pengajuan pembelian tanah di Munjul Jakarta Timur. "Terkait kebijakan aja," kata Sri usai diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/8).

Namun, ketika dikonfirmasi mengenai detail kebijakan, dirinya bungkam tak mau banyak bicara. "Tanya penyidik aja," elak Sri, yang tampak terburu-buru menghindari wartawan.

Baca juga : Deal, La Pulga Ikat Kesepakatan Anyar Di Barcelona

Saking buru-burunya, sampai-sampai, dia salah jalan saat hendak meninggalkan gedung komisi pimpinan Firli Bahuri cs itu.

Sri Haryati diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar (RHI).

Selain Sri Haryati, hari ini tim penyidik juga memanggil Kabid Usaha Transportasi, Properti, dan Keuangan Badan Pembinaan BUMD Provinsi DKI Jakarta Ahmad Giffari.

Juga, General Manager KSO Nuansa Cilangkap yang juga Junior Manager sub Divisi Pengembangan Usaha PPSJ periode 2019-Juni 2020 Maulina.

Baca juga : Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Garap Plt Sekda DKI Sri Haryati

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian.

Kemudian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

KPK menduga, pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul oleh Perumda Sarana Jaya dilakukan dengan tidak sesuai prosedur.

Antara lain tidak adanya kajian kelayakan objek tanah, tidak dilakukan kajian appraisal dan didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Baca juga : Berkas Perkara Dilimpahkan KPK, RJ Lino Segera Disidang

Kemudian, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate, serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga dirugikan sedikitnya Rp 152,5 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.