Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal 75 PegawaI KPK, Anggota DPR Fraksi PAN Dukung Sikap Jokowi

Selasa, 18 Mei 2021 21:07 WIB
Anggota DPR Guspardi Gaus/Ist
Anggota DPR Guspardi Gaus/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus memberikan apresiasi dan mendukung pernyataan Presiden Jokowi yang meminta agar Tes Wawasan Kabangsaan (TWK) yang diikuti pegawai KPK, tidak dijadikan dasar untuk memutuskan nasib mereka di lembaga antirasuah itu.

Guspardi meminta agar 75 pegawai yang sebelumnya dinyatakan tak lulus TWK, tak begitu saja dibebastugaskan. 

“Alih status pegawai KPK menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) semestinya tidak merugikan pegawai KPK. Ini juga ditegaskan dalam pertimbangan MK saat memutus judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK,” ujar Guspardi, Selasa (18/5).

Menurut dia, Presiden Jokowi telah mengambil sikap yang tepat dan bijak dengan memberi ruang kepada pegawai KPK yang tidak lolos TWK untuk tetap mengabdi di KPK. 

Baca juga : Soal 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK, BPIP: Wajar

Karena, kata dia, TWK memang tidak bisa dijadikan alat untuk mengeluarkan pegawai KPK yang sudah lama bergelut dalam pemberantasan korupsi.

“Apalagi mereka tengah menangani kasus-kasus korupsi besar yang sangat serius,” imbuh Guspardi.

Legislator asal Sumatera Barat ini mengatakan, bahwa surat keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 tahun 2021 bukan didasarkan kepada pelanggaran kode etik atau tindak pidana, tetapi mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak lolos asessmen TWK. 

Guspardi meyakini 75 orang tersebut maupun segenap pimpinan punya integritas dan komitmen yang sama besar dalam pemberantasan korupsi. 

Baca juga : Pilar Pemulihan Ekonomi, Arsjad Rasjid Dukung Vaksinasi Gotong Royong

“Masih banyak celah dalam Undang-Undang KPK, PP Nomor 41 Tahun 2020 atau Perkom Nomor 1 Tahun 2021 untuk mengakomodir 75 orang itu,” ujarnya. 

Untuk itu, dia meminta kepada pihak-pihak terkait khususnya pimpinan KPK, Kementerian PAN-RB dan BKN dapat meninidaklanjuti pernyataaan Jokowi. 

“Segera merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK ini,” jelas Anggota Komisi II DPR ini.

Selanjutnya, kata Guspardi, pimpinan KPK harus mencabut SK Nomor 652 Tahun 2021 dan polemik alih status kepegawaian. Sehingga KPK dapat kembali fokus pada upaya pemberantasan korupsi. 

Baca juga : Bela Palestina, Anggota Kongres AS Kritik Dukungan Ke Israel

Menurut anggota Baleg DPR ini, semua pihak harus menghormati penyataan Presiden yang memperlihatkan sikap tidak ingin KPK diperlemah dan memberikan semangat kepada KPK untuk memberantas korupsi di negeri tercinta ini. [NNM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.