Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Usai Digarap KPK, Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Irit Bicara

Rabu, 2 Juni 2021 15:29 WIB
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman usai digarap penyidik KPK sebagai saksi kasus suap infrastruktur yang menjerat Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/6). (Foto: Oktavian SD/Rakyat Merdeka)
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman usai digarap penyidik KPK sebagai saksi kasus suap infrastruktur yang menjerat Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/6). (Foto: Oktavian SD/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Plt Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman selesai digarap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia keluar dari lobi gedung komisi antirasuah pukul 14.40 WIB.

Andi yang mengenakan kemeja batik lengan panjang warna hijau kombinasi krem, masker putih, dan pelindung wajah alias face shield, dikawal tiga orang. Ditanya wartawan soal pemeriksaannya, Andi hanya berkomentar singkat.

Baca juga : KPK Panggil Anak Nurdin Abdullah Dan Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman

"Hanya (memberikan) keterangan tambahan saja, yang kemarin ditanyakan (penyidik)," ujar Andi di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/6).

Andi memang sudah pernah diperiksa dalam kasus ini. Pertama kali, dia digarap penyidik komisi antirasuah pada Selasa, 23 Maret lalu.

Baca juga : Rangsang Desa Wisata, Sandi Sediakan Hadiah Miliaran Rupiah

"Selebihnya tanya penyidik ya," sambungnya, sambil membuka payung merah. Saat itu, hujan memang tengah mengguyur kawasan Kuningan, Jaksel. Setelah itu, dengan memegang payung, Andi berjalan meninggalkan markas komisi pimpinan Firli Bahuri cs itu. Dicecar pertanyaan-pertanyaan lain, dia hanya mengucapkan terima kasih.

KPK menetapkan Nurdin Abdullah bersama Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Baca juga : Blok Rokan Dialihkan Ke Pertamina, Gubernur Riau Siapkan 2 BUMD

Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung melalui Edy Rahmat. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya senilai Rp 3,4 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.