BREAKING NEWS
 

Sanksi Pelanggar PPKM

Jangan Tajam Ke Bawah, Tapi Tumpul Ke Atas

Reporter & Editor :
APRIANTO
Selasa, 7 September 2021 07:40 WIB
Tangkapan Layar kerumunan di kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (4/9/2021) malam. (Foto: Twitter)

 Sebelumnya 
Akun @ekowboy2 lebih pedas lagi. Ia membandingkan sanksi kepada tukang bubur yang didenda Rp 5 juta atau Rizieq Shihab yang didenda Rp 70 juta dan 4,8 tahun penjara. “Di mana keadilan,” ujarnya.

Akun @kozirama juga membandingkan kafe lain yang telat tutup langsung diangkut kursinya. “Pelajarannya di negeri ini kalau mau melanggar mending sekalian guede,” sindirnya. “Ditutup tiga hari kaya hukuman becanda,” kata @zahrani.

Baca juga : Pemerintah Jangan Gegabah Sikapi Alih Kekuasaan Di Afghanistan

Setelah mendapatkan kritik, Pemprov DKI akhirnya memutuskan menambah sanksi bagi Holywings karena melanggar protokol kesehatan. Izin usaha restoran dan bar itu dibekukan selama masa PPKM. Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, hal ini merupakan sanksi lanjutan yang diberikan kepada. Dengan demikian, Cafe itu tidak boleh lagi beroperasi selama masa PPKM.

“Kami akan kenakan sanksi berupa pembekuan sementara izin selama masa pandemi Covid, selama masa PPKM,” ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, kemarin.

Baca juga : Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, Tempat Ibadah Buka 50 Persen

Menurut Arifin, pemberian sanksi keras ini karena manajemen Holywings sudah tiga kali kedapatan melanggar prokes. Kejadian pertama adalah pada bulan Februari dan kedua kalinya di bulan Maret. Tanggal 4 September 2021, malam minggu terjadi lagi pelanggaran.

Tak hanya itu, Polda Metro Jaya pun akan memanggil manajemen Holywings. Pemanggilan ini dilakukan karena terdapat pelanggaran jam operasional saat PPKM Level 3. Yusri bilang, pihaknya tanpa pandang bulu akan melakukan penegakan hukum terhadap siapa saja yang melanggar PPKM.

Baca juga : Jaga Penurunan Kasus, PPKM Luar Jawa-Bali Tetap Lanjut Sampai 23 Agustus

“Kami tekankan lagi, tidak ada tebang pilih. Bukan cuma ini saja, siapa saja yang melanggar prokes di masa PPKM Level 3 akan diproses semua,” janjinya. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense