BREAKING NEWS
 

Sosialisasi Berjalan Mulus

Penumpang KRL Commuter Tak Keberatan Syarat Vaksin

Reporter & Editor :
APRIANTO
Minggu, 12 September 2021 06:50 WIB
Petugas KAI Commuter membantu calon penumpang memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum menaiki KRL di Stasiun Sudirman,Jakarta, Sabtu (11/9/2021). (Foto: Antara/Reno Esnir)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penumpang tidak keberatan sertifikat vaksin Covid-19 menjadi syarat untuk bisa menggunakan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line. Sosialisasi penerapan aturan tersebut berjalan lancar tanpa kendala.

Sertifikat vaksin menjadi pengganti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat naik Commuter Line. Aturan itu mulai diberlakukan sejak Rabu (8/9). Aturan itu realisasi Surat Edaran dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Berdasarkan pantauan di berbagai Stasiun, tak ada hambatan dalam penerapan syarat tersebut. Mayoritas penumpang sudah menyiapkan sertifikat vaksin. Mereka tertib menunjukkan kepada petugas di pintu masuk peron. Dalam menunjukkan dokumen itu, ada yang melalui pemindaian kode QR dengan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, ada yang menunjukkan sertifikat vaksin yang sudah dicetak, dan dalam bentuk digital di smartphone.

Baca juga : Kapolri Minta Forkopimda Malang Raya Pertahankan Angka Isoter dan Akselerasi Vaksinasi

Untuk calon penumpang yang menunjukkan sertifikat vaksin tanpa lewat aplikasi, petugas melakukan pengecekan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas.

“Mohon disiapkan aplikasi PeduliLindungi-nya. Yang sertifikatnya dicetak, siapkan KTP atau identitas lainnya,” ujar petugas kepada calon penumpang, di Stasiun Bogor, kemarin.

Tak semua penumpang tahu syarat tersebut. Meskipun tak banyak, ada penumpang yang masih menunjukkan STRP. Petugas masih membolehkan naik KRL. “Hari ini masih sosialisasi. Mulai besok sudah harus bawa sertifikat vaksin. STRP dan dokumen sejenis tak berlaku,” pinta petugas tadi.

Baca juga : Uji Coba Bus Listrik, Transjakarta Gratiskan Penumpang Rute Blok M-Balai Kota Selama 3 Bulan

Karena masih ada yang boleh pakai STRP, calon penumpang pun bertanya-tanya. Salah satunya ada netizen yang belum paham dan meminta penjelasan di media sosial.

Seperti akun @agsupsss. “Min @CommuterLine apakah hari ini bisa menggunakan KRL tanpa STRP? karena sudah keluar kebijakan baru mengenai perjalanan dengan kendaraan umum jadi hanya menggunakan aplikasi PeduliLindungi saja?” tanya dia.

Adsense

Pertanyaan serupa dilontarkan @spitfireat. “Min setelah tanggal 10, hanya wajib pake sertifikat vaksin ya untuk naik KRL?”
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense