Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kinerja Industri Manufaktur Terganggu Urusan Koordinasi Antarinstansi
- KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran, Penumpang KA Naik 18 Persen
- 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi Damai di MK, Jumat Besok
- Didampingi Ibu Wury, Wapres Gelar Halal Bihalal Bareng Pegawai Dan Media
- Bobby Tetap Mau Daftar Jadi Bacagubnya PDIP
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Sikapi Laporan Ombudsman Soal TWK
KPK Utarakan 13 Keberatan
Jumat, 6 Agustus 2021 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keberatan dengan rekomendasi Ombudsman soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Lembaga yang dikomandoi Komjen Firli Bahuri ini menilai Ombudsman telah melampaui kewenangannya.
Kemarin, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menggelar jumpa pers, menyampaikan tanggapan KPK soal temuan Ombusdman terkait TWK. Dia ditemani, Plt Jubir KPK Ali Fikri dan Plt Karo SDM KPK Yonathan Demme Tangdilintin.
Untuk diketahui, Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman terkait pelaksanaan TWK pegawai KPK disebutkan adanya potensi maladministrasi. Selain itu, Ombusdman juga meminta 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK diangkat lagi.
Baca juga : Meski Bawa Kabur Barbuk Satu Truk, KPK Pastikan Terus Bidik Jhonlin Baratama
Dalam paparannya, Ghufron menilai, tindakan korektif yang direkomendasikan Ombudsman didasarkan atas pemeriksaan yang melanggar hukum dan melampaui wewenangnya. Selain itu, tidak berdasarkan bukti, serta tidak konsisten dan logis.
“Karena itu, kami menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman,” tegas Ghufron.
Ada 13 poin keberatan KPK terhadap Ombudsman. Ke-13 poin itu dibacakan Ghufron dengan runut. Berikut ke-13 poin itu:
Baca juga : KPK: Jangan Beropini Kontraproduktif
Pertama, pokok perkara yang diperiksa Ombudsman merupakan pengujian keabsahan formil pembentukan Perkom KPK No 1 Tahun 2020 yang merupakan kompetensi absolute Mahkamah Agung dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan.
Kedua, Ombudsman melanggar kewajiban hukum untuk menolak laporan atau menghentikan pemeriksaan atas laporan yang diketahui sedang dalam pemeriksaan pengadilan.
Ketiga, legal standing pelapor bukan masyarakat penerima layanan publik KPK sebagai pihak yang berhak melapor dalam pemeriksaan Ombudsman. Keempat, pokok perkara pembuatan peraturan alih status pegawai KPK, pelaksanaan TWK dan penetapan hasil TWK yang diperiksa Ombudsman bukan perkara pelayanan publik.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya