BREAKING NEWS
 

Lokasi Crowd Free Night Di Jakarta Bakal Diperluas

Polisi Bubarin Warga Yang Nongkrong Dan Berkerumun

Reporter & Editor :
APRIANTO
Senin, 13 September 2021 06:25 WIB
Petugas kepolisian berjaga saat diberlakukannya Crowd Free Night (malam bebas keramaian) di Jalan MH Thamrin, Jakarta. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak)

 Sebelumnya 
“Hingga pukul 22.00 WIB, tujuh kafe dan restoran melanggar jam buka,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol) Kecamatan Koja, Roslely Tambunan.

Tujuh kafe dan restoran tersebut, yakni Stacy Cafe, SEDETIKKOPI, WARUNG 2 LANTAI di Semper Barat, WARUNG 2 Lantai di Rawa Badak Utara, Masa Kopi, Angkringan Cobars dan Warkop Kembar Rasa.

“Dari tujuh kafe dan restoran tersebut, ada yang kami lakukan pembubaran dan teguran tertulis. Tapi ada juga yang kami lakukan pembubaran secara persuasif,” ujar Lely.

Baca juga : Menteri Teten Lepas Ekspor Briket Arang Ke Hong Kong Dan Irak

Lely berharap, meski ada penurunan kasus Covid-19 di masa PPKM level 3 saat ini, seluruh warga maupun pelaku usaha bisa tetap disiplin melakukan prokes, memakai masker yang benar, menjaga jarak, men­cuci tangan dengan sabun serta menjauhi kerumunan.

Serupa, Satpol PP DKI Jakarta Selatan juga memberikan sanksi kepada sejumlah tempat usaha di Jakarta Selatan lantaran melanggar prokes pada Jumat (10/9) malam. Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan mengatakan, penindakan tersebut dilakukan setelah razia ke tempat-tempat usaha di tengah masa PPKM level 3.

“Dari provinsi, baru satu. Untuk di tingkat kota ada empat tempat ditindak, di Fatmawati, Benda, Kemang, Antasari,” ujar Ujang di kawasan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, saat patroli.

Baca juga : Prokes Di Kelas Ketat, Bubaran Sekolah Jangan Berkerumun

Ujang menyebut, tempat usaha yakni A/A Bar dan Resto di Gunawarman ditutup selama masa PPKM. Satpol PP menemukan A/A Bar dan Resto melanggar peraturan.

“Sampai saat ini bar, terutama tempat hiburan dan spa, juga billiar, karaoke kan belum diperbolehkan,” ujar Ujang.

Ada pun tempat-tempat lain di Jakarta Selatan yang melanggar prokes, ada yang diberi sanksi tertulis. Kebanyakan tempat usaha yang diberi sanksi merupakan restoran kelas menengah. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense