Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

PPKM Mikro Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Ini 43 Daerah Yang Diperketat

Senin, 5 Juli 2021 22:23 WIB
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk wilayah di luar Pulau Jawa-Bali hingga 20 Juli mendatang.

Ada 43 kabupaten/kota di 20 provinsi yang  mendapat penilaian level empat sehingga perlu dilakukan pengetatan aturan.

“Saya sudah melapor ke Presiden Jokowi terkait perpanjangan PPKM Mikro di luar Pulau Jawa. Perpanjangan ini selaras dengan PPKM Darurat di Jawa-Bali,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara daring, di Jakarta, Senin (5/7).

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) ini  menyampaikan, pada perpanjangan PPKM Mikro ini terdapat 43 kabupaten/kota yang berada di asesmen level 4. Kemudian 187 kabupaten/kota di level 3, dan 146 kabupaten/kota berada pada level 2.

Baca juga : PPKM Darurat, Ini Ruas Jalan Di Bogor Yang Ditutup

“Dengan asesmen level 4 ini maka di 43 kabupaten/kota di 20 provinsi dilakukan pengetatan,” ujar Airlangga dikutip Antara.

Menko Airlangga menyebutkan, kegiatan perkantoran atau tempat kerja di level 4 melakukan Work From Home (WFH) dengan kapasitas 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen. 

Sedangkan di zona lainnya, WFH 50 persen dan WFO 50 persen. Kegiatan belajar dan mengajar di level 4 dilakukan secara daring dan level lainnya mengikuti peraturan Kemendikbudristek.

Kemudian kegiatan makan dan minum di tempat umum di seluruh level asesmen, hanya diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen hingga pukul 17.00 dan layanan pesan antar hingga pukul 20.00. 

Baca juga : Kepala Daerah Mbalelo Bisa Diberhentikan Sementara

Begitu juga dengan pusat perbelanjaan atau mall yang hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 17.00 dengan kapasitas 25 persen.

Sedangkan tempat ibadah level empat ditutup sementara dan level lainnya menyesuaikan dengan peraturan Kementerian Agama.

Demikian pula dengan kegiatan di area publik, kegiatan seni budaya, sosial, kemasyarakatan dan rapat, seminar, pertemuan luring, ditutup sementara. 
Sedangkan level lainnya diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen.

Lebih lanjut, Airlangga menyampaikan, terkait pelaksanaan shalat Idul Adha di level 4 dilaksanakan di tempat masing-masing dan untuk level lainnya mengikuti Surat Edaran masing-masing daerah.

Baca juga : PPKM Mikro, Wisata Candi Arjuna Dieng Ditutup Sementara

Adapun 43 kabupaten/kota yang diperketat, yaitu Kota Banda Aceh, Kota Bengkulu, Kota Jambi, Kota Pontianak, Kota Singkawang, Kota Palangkaraya, Lamandau, Sukamara, Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Bulungan, Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Natuna, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kepulauan Aru, Kota Ambon, Kota Mataram, Lembata, Nagekeo, Boven Digoel, Kota Jayapura, Fakfak, Kota Sorong, Manokwari, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kota Pekanbaru, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padangpanjang, Kota Solok, Kota Lubuk Linggau, Kota Palembang, Kota Medan dan Kota Sibolga. [MFA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.