BREAKING NEWS
 

DKI PPKM Level 2

Perkantoran Non-Esensial Kini Bisa WFO 50 Persen

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Rabu, 20 Oktober 2021 23:28 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Twitter @aniesbaswedan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan kelonggaran pada perkantoran sektor non-esensial pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Kini, pegawai yang dapat bekerja dari kantor alias Work form Office WFO ditingkatkan dari 25 persen menjadi 50 persen
 
Seperti dilaporkan Antara, pelonggaran kegiatan masyarakat pada PPKM Level 2 tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 Covid-19. Keputusan itu ditandatangani Anies pada 18 Oktober 2021 dan berlaku mulai 19 Oktober 2021. Keputusan Gubernur itu mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.
 
Keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut mengatur antara lain, pada perkantoran sektor non-esensial, kapasitas pegawai WFO ditingkatkan menjadi 50 persen dengan syarat sudah divaksin dan wajib memindai sertifikat vaksinasi pada aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar tempat kerja.
 
Untuk perkantoran sektor esensial, kapasitas pegawai WFO ditingkatkan dari 50 persen menjadi 75 persen, dengan persyaratan seperti pegawai sektor non-esensial saat masuk dan keluar kantor.
 
Untuk sektor esensial bidang perhotelan non-penanganan karantina, kapasitas pengunjungnya maksimal 50 persen dan hanya pengunjung kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
 
Pada sektor esensial bidang industri orientasi ekspor dan penunjangnya yang memenuhi persyaratan, boleh beroperasi dengan pengaturan shift dan kapasitas maksimal 75 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik. Sedangkan pada pelayanan administrasi perkantoran hanya bisa beroperasi 50 persen.
 
Untuk sektor esensial pada sektor pemerintahan, mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
 
Sedangkan bagi sektor kritikal bidang kesehatan serta keamanan dan ketertiban, dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian. Untuk sektor kritikal bidang penanganan bencana; energi; logistik, pos, transportasi, dan distribusi, dan sebagainya dapat beroperasi 100 persen, sedangkan pelayanan administrasi perkantoran dapat beroperasi 50 persen.
 
Bidang-bidang tersebut juga diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sejak 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.
 
Sementara, untuk perusahaan yang termasuk dalam kategori penanganan bencana, wajib mendapatkan rekomendasi dari Kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense