RM.id Rakyat Merdeka - Serangan Corona di negara kita makin hari, makin membaik. Namun, kita belum bisa memproklamirkan diri telah benar-benar merdeka. Karena, ancaman gelombang 3 terus menghantui.
Memang, Corona di sejumlah daerah, baik di Jawa maupun di luar Jawa, terus melemah. Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali juga terus mengalami perubahan signifikan. Banyak daerah yang status level PPKM-nya turun. Misalnya, DKI Jakarta yang tadinya ada di level 3, turun ke level 2.
Sejak akhir Agustus lalu, DKI Jakarta sudah menyandang status PPKM Level 3. Meskipun dalam 2 bulan terakhir kasus aktif harian turun drastis, pemerintah tidak menurunkan PPKM di Jakarta ke level 2. Alasannya, wilayah lain yang menjadi penyangga Jakarta, belum menunjukkan penurunan kasus yang signifikan.
Baca juga : Disiplin Prokes Senjata Utama Hindari Ancaman Gelombang Ketiga
Namun kini, pemerintah memutuskan mengeluarkan Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang dari penilaian PPKM Jabodetabek. Hal ini dikarenakan capaian vaksinasi Covid-19 di kedua daerah tersebut, masih rendah. Kondisi ini menghambat daerah-daerah lainnya di Jabodetabek untuk turun level PPKM.
“Sebagai contoh, sebagian besar kabupaten kota di wilayah Jabodetabek yang seharusnya bisa turun ke level 2 tidak bisa turun level karena cakupan vaksinasi di Kabupaten Bogor dan Tangerang belum mencapai target,” jelas Komandan PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan persnya, Senin (18/10).
Menurut Luhut, Presiden Jokowi sudah memberikan arahan untuk tidak menahan terus penurunan status level PPKM bagi kabupaten lain. “Maka, Bogor dan Tangerang dikeluarkan dari Jabotabek,” beber Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi ini.
Baca juga : DKI Tambah Medali Emas Dari Cabor Dayung
Penurunan status PPKM Jakarta ke level 2 itu tertuang dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM, yang terbit 19 Oktober lalu. Dalam beleid yang diteken Mendagri Tito Karnavian itu, selain Jakarta, daerah sekitar Ibu Kota seperti Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, juga turun ke PPKM level 2. Hanya Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang yang masih berada di PPKM level 3.
Dengan status baru ini, Pemprov DKI pun melonggarkan aturan pembatasan sosial. Seperti tempat wisata kini boleh dibuka dengan kapasitas 25 persen. Pekerja di sektor non esensial sudah bisa ngantor lagi dengan kapasitas 50 persen. Sementara sektor esensial kapasitas 75 persen.
Pelonggaran lainnya, anak-anak di bawah 12 tahun boleh datang ke tempat rekreasi dan masuk bioskop. Tempat ibadah pun dapat dibuka dengan kapasitas 75 persen, dan transportasi umum 100 persen.
Baca juga : “Medali Corona” Nambah Terus
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria bersyukur dengan penurunan level tersebut. Namun, Riza tetap mengimbau kepada masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Mengingat selama ini, semakin ada pelonggaran, maka peningkatan kelalaian dalam pelaksanaan protokol kesehatan semakin meningkat. Ini tentunya berpotensi terjadinya penularan menjadi lebih cepat.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.