BREAKING NEWS
 

Dirut Bank Panin Beberkan Kaitan Mu'min Ali Gunawan Dengan Penyuap Dua Pejabat Pajak

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 16 November 2021 22:52 WIB
Sidang kasus dugaan suap pemeriksaan pajak, di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Bhayu Aji P/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Herwidayatmo juga tak menampik pihak Direksi Bank Panin melaporkan nilai wajib pajak tahun 2016 senilai Rp 926.263.445.392. Herwidayatmo juga tak membantah nilai kewajiban pajak itu dilaporkan ke Mu'min Ali Gunawan sebagai pemegang saham Bank Panin.

Baca juga : Orang Kepercayaan Mu'min Ali Gunawan Dicecar Hakim Soal Pengurusan Pajak Bank Panin

"Kemudian kalau pengeluaran pajak bagaimana? Apakah disebutkan nominalnya yang dibayarkan sangat besar bagi Bank Panin? Apa juga dilaporkan ke Mumin Ali?," tanya Jaksa KPK.

Baca juga : Wisata Bangkit, Sandiaga Hadirkan Lapangan Kerja Untuk Difabel

"Tugas kami di Direksi setelah di Direktur Keuangan apakah Direksi kan pasti sampaikan laporan keuangan kita. Iya (dilaporkan ke Mu'min Ali Gunawan) bahwa kita punya kewajiban sekian itu ada penjelasannya," jawab Herwidayatmo. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense