BREAKING NEWS
 

KASN: Tepat, Gubernur Banten Berhentikan Sekda Yang Mundur

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Selasa, 30 November 2021 17:49 WIB
Asisten Komisioner Pengawasan Bidang Pengisian JPT Wilayah 2 KASN Kusen Kusdiana (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Menurut Antonius, itulah sebabnya dalam rangka menjalankan roda pemerintahan, Gubernur menunjuk seorang Plt. Dia melihat, proses yang dilakukan selama ini oleh Pemprov Banten sudah sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) menajemen ASN.

Adsense

Namun demikian, secara admintasi belum sah. Sebab, untuk memberhentikan secara permanen jabatan Sekda Provinsi atau eselon IB, ada di tangan Presiden. ”Secara prosesnya sudah benar. Apa yang dilakukan Gubernur dengan menunjuk Plt dalam rangka menjalankan roda pemerintahan sudah sesuai dengan NSPK managemen ASN,” ujarnya.

Dia melanjutkan, dengan adanya Plt Sekda menggantikan Sekda definitif yang mundur atas kemauan sendiri, dapat diartikan, Al Muktabar sudah tidak lagi menjabat sebagai Sekda atau JPT Madya. Sehingga pemeriksaan yang dilakukan BKD dan Inspektorat terhadap Al Muktabar tidak melanggar aturan.

Baca juga : Bertemu Gubernur Mekah, Menag Paparkan Kebijakan Umrah Indonesia

”Sakarang jangan mengatakan Pak Al Muktabar itu sebagai Sekda lagi, namun sebagai ASN biasa meski SK (Surat Keputusan) pemberhentianya belum keluar dari presiden,” ucapnya.

Terkait status Al Muktabar sebagai pegawai Kemendagri, namun diperiksa BKD dan Inspektorat Provinsi, Antonius menjelaskan, hal itu atas arahan Setneg melalui Kemendagri kepada Gubernur sebagai perwakilan Pemerintahan Pusat di daerah.

Mengenai kabar Al Muktabar akan melakukan gugatan kepada PTUN atas pemberian sanksi dan pemberhentian sementara, Antonius menganggap hal itu tidak memiliki argumen kuat. Sebab, mundurnya Al Muktabar atas kemauan sendiri. "Dia kan bukan dicopot, namun mengundurkan diri atas kemauan sendiri,” tegasnya.

Baca juga : PAN Setia Menunggu

Al Muktabar sudah mengirimkan surat keberatan kepada Gubernur Banten pada tanggal 19 dan 22 November 2021 atas pemberhentian sementara jabatannya sebagai Sekda. Kepala BKD Banten DR Komarudin membenarkan adanya surat keberatan yang dikirimkan Al Muktabar.

“Betul, Pak Al Muktabar mengirmkan surat keberatan. Keberatan terhadap keputusan atasan itu diperbolehkan sesuai dengan PP Nomor 94 tahun 2021. Selanjutnya, atasan yang berwenang dapat menerima atau menolak keberatan tersebut, tergantung alasan-alasan yang disampaikan,” terang Komarudin.

Ia menjelaskan, dalam membuat keputusan, Gubernur Wahidin berpegang pada peraturan kepegawaian. ”Gubernur dalam menjatuhan sanksi dan keputusan kepegawaian tentu ada fakta berdasarkan peraturan kepegawaian,” imbuhnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense