BREAKING NEWS
 

Ngaku Udah Dipindah, Angin Prayitno Bantah Periksa Pajak PT Jhonlin

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 30 November 2021 19:36 WIB
Sidang kasus dugaan suap pemeriksaan pajak dengan terdakwa eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Ia juga menyebutkan, tim pemeriksa pajak melakukan pemeriksaan pajak di Kantor Pajak Perwakilan (KPP) Batu Licin dan kantor administrasi PT Johnlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Batu Licin, Kalimantan Selatan.

Salam kegiatan tersebut, tim pajak didampingi Agus Susetyo dan 3 orang staf pajak PT Johnlin Baratama. Pada saat itulah, berdasarkan BAP Yulmanizar, Agus meminta Yulmanizar agar pemeriksa merekayasa Surat Ketetapan Pajak tahun pajak 2016 dan 2017.

Baca juga : Begini Cara Latihan Pemulihan Laskar Mahesa Jenar Usai Tanding

Selain itu, dia juga menyebut tidak ada pemberian uang kepada pemeriksa pajak atau pihak lain yang terkait pemeriksaan pajak. Sebab, PT Johnlin Baratama tidak setuju dengan ketetapan pajak yang dilakukan oleh pemeriksa. Sehingga, wajib pajak mengajukan sanggahan.

"Wajib pajak melakukan upaya Keberatan ke Kantor Wilayah DJP di Banjarmasin. Upaya keberatan ini dikabulkan sebagian oleh Kantor Wilayah," tandasnya.

Baca juga : Kuasa Hukum Angin Prayitno Sebut Nilai Pajak Bank Panin Ditentukan Veronika Lindawati

Dalam perkara ini, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramadan didakwa menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura. Jika dirupiahkan, total penerimaan suap kedua mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu itu menerima uang senilai Rp 57 miliar.

Kedua mantan pejabat pajak tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense