BREAKING NEWS
 

Ngaku Udah Dipindah, Angin Prayitno Bantah Periksa Pajak PT Jhonlin

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 30 November 2021 19:36 WIB
Sidang kasus dugaan suap pemeriksaan pajak dengan terdakwa eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno mengaku sudah pindah tugas ketika pemeriksaan pajak dilakukan di PT Jhonlin Baratama.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Angin, Syaefullah Hamid. Dia mengatakan, pemeriksaan pajak PT Johnlin Baratama bukan di masa kepemimpinan kliennya.

"Sejak Januari 2019, Angin Prayitno Aji sudah bukan lagi sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan," ujar Syaefullah, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/11).

Baca juga : Begini Cara Latihan Pemulihan Laskar Mahesa Jenar Usai Tanding

Selain itu Syaefullah menjelaskan, penetapan pajak PT Johnlin Baratama dilakukan sesuai permintaan Agus Susetyo, selaku konsultan pajak perusahan tersebut.

Hal itu kata dia berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi bernama Yulmanizar, tim pemeriksa pajak dari DJP Kemenkeu.

Permintaan Agus itu kemudian diserahkan kepada Supervisor untuk diteruskan kepada Kasubdit Pengendali hingga sampai ke meja Angin Prayitno Aji. "Permintaan tersebut menurut Yulmanizar, Direktur P2 Angin Prayitno Aji menyetujui," paparnya.

Baca juga : Kuasa Hukum Angin Prayitno Sebut Nilai Pajak Bank Panin Ditentukan Veronika Lindawati

Kemudian, dalam BAP Yulmanizar juga disebutkan, Angin menyetujui penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) PT Jhonlin.

Adsense

Menurut Yulmanizar, proses persetujuan itu terjadi pada April 2019. Pada waktu itu, Angin Prayitno tidak lagi menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.

"Namun dalam BAP Yulmanizar selalu mengatakan proses persetujuan melalui Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Angin Prayitno," bebernya.

Baca juga : Prabowo Tunjukkan Cintanya Ke Palestina

Menurut Syaefullah, penerbitan surat perintah pemeriksaan atas PT Jhonlin terjadi pada 22 Maret 2019. Artinya, pelaksanaan pemeriksaan, penerbitan SPHP, dan penghitungan nilai pajak bukan dilakukan oleh kliennya. "Pembuatan laporan Hasil Pemeriksaan dilakukan di masa Irawan sebagai pejabat yang baru," ungkap Syaefullah.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense