RM.id Rakyat Merdeka - Delapan manajer investasi enggan mengembalikan fee yang pernah diterima dari pengelolaan dana investasi PT Asabri. Kejaksaan bakal menuntutnya di pengadilan.
“Target pengembalian keuangan negara oleh tersangka korporasi atau manajer investasi tetap dilanjutkan di tahap penuntutan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi.
Dalam penyidikan kasus korupsi pengelolaan dana investasi Asabri, Kejagung ikut menyeret 10 manajer investasi sebagai tersangka. Yakni PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, dan PT VAM. Kemudian, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.
Baca juga : RI Akan Pamerin Layanan Investasi Dan UU Ciptaker
Dua tersangka manajer investasi bersedia mengembalikan fee yang pernah diterima. Yakni PT Maybank Asset Managemenet (MAM) dan PT Insight Investment Management (IIM). Jumlah totalnya Rp 10,7 miliar.
Tersangka lainnya diimbau untuk mengikuti langkah kedua manajer investasi itu. “Kalau bersedia mengembalikan pasti kita terima,” kata Supardi.
Ia menandaskan pengembalian dana korupsi itu tidak serta-merta menghapus tindak pidana maupun status hukum tersangka.
Baca juga : Erick: Yang Nikmati Anak Dan Cucu Kita
Pengembalian duit negara itu hanya bisa menjadi bahan pertimbangan untuk meringankan tuntutan hukuman. “Juga bisa memperingan saat putusan kalau dia dinyatakan bersalah dan dihukum,” kata Supardi.
Namun hingga penyidik Gedung Bundar merampungkan berkas perkara, belum ada pengembalian lagi. “Berkasnya sudah lengkap saat ini sedang diteliti. Kita limpahkan ke penuntutan untuk keperluan penyusunan memori dakwaan,” kata Supardi.
Paling lambat dalam tempo 14 hari perkara 10 manajer investasi itu akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Baca juga : Perjanjian RCEP, Peluang Masuknya Investasi Dan Pengembangan Ekonomi Digital
Sebelumnya, Direktur Utama PT Victoria Manajemen Investasi, Juntrihary Mastoto Fairly mengakui kesalahannya saat dihadirkan sebagai saksi sidang perkara Asabri.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.