Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Ngaku Dapat Fee Dari Buyback Saham
Manajer Investasi Bakal Jadi Tersangka Kasus Asabri Nih
Senin, 11 Oktober 2021 07:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan memastikan bakal ada tersangka kasus Asabri dari kalangan manajer investasi (MI). Keterlibatan MI terungkap dalam persidangan perkara yang merugikan Rp 22,78 triliun itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara Asabri, Ibnu mengatakan penetapan tersangka dari kalangan MI menunggu hasil persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Sidangnya kan masih jalan dan pemeriksaan saksinya masih banyak. Tunggu beres dulu,” katanya.
Baca juga : KPK Kerja Keras Ngumpulin Bukti
Ia membeberkan, sejumlah MI diketahui menerima uang dari PT Asabri untuk membeli produknya sendiri. Tindakan ini menyalahi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang mengharuskan MI bersikap independen. Namun pada kenyataannya, mereka tunduk pada perintah pimpinan Asabri untuk menempatkan uangnya.
Direktur Utama PT Victoria Manajemen Investasi, Juntrihary Mastoto Fairly mengakui kesalahannya saat dihadirkan sebagai saksi perkara Asabri. Pengakuan disampaikan setelah ia dicecar hakim.
“Saudara menerima duit, menerima aturan tadi. Apa tidak menyalahi aturan OJK?” tanya Hakim Eko.
Baca juga : KPK Buka Kemungkinan Jerat Bank Panin Jadi Tersangka Korporasi
Juntrihary mengakui perusahaannya diberi dana oleh Asabri, namun pengelolaannya harus sesuai arahan. Perusahaannya diminta membeli kembali (buyback) saham SUGI (PT Sugih Energy Tbk) dan LCGP (PT Eureka Prima Jakarta Tbk). Diduga, langkah ini untuk mengurangi kerugian Asabri.
“Mungkin yang menyalahi (aturan) masalah independensinya. Tetapi memang masalah ini common practice (praktek umum) yang terjadi di pasar. Karena bukan kami sendiri, tapi banyak,” ungkap Juntrihary.
Mendengar jawaban itu, Hakim Eko menyindir jaksa lantaran dalam kasus Asabri belum ada MI yang ditetapkan tersangka. Sedangkan dalam kasus Jiwasraya, sejumlah MI ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga : Dapat Bantuan Dari Sandi, UMKM Di Banyuwangi Pede Bisa Kembangkan Usaha
“Jadi MI lain juga begitu dan ada yang jadi terdakwa juga. Jadi enggak usah khawatir. Itu tergantung,” sindir Hakim Eko yang disambut tawa pengunjung sidang.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya