Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Penyelesaian Tunggakan BLBI Bank Dharmala

Mangkir Panggilan Satgas, Obligor Banyak Alasannya

Sabtu, 23 Oktober 2021 07:10 WIB
Kuasa Hukum obligor BLBI Suyanto Gondokusumo, Jamaslin James Purba, memberikan keterangan kepada wartawan mengenai utang Suyanto di Gedung Syafrudin Prawiranegara kementerian Keuangan.(Foto: kompas.com/Fika Nurul Ulya)
Kuasa Hukum obligor BLBI Suyanto Gondokusumo, Jamaslin James Purba, memberikan keterangan kepada wartawan mengenai utang Suyanto di Gedung Syafrudin Prawiranegara kementerian Keuangan.(Foto: kompas.com/Fika Nurul Ulya)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemilik Grup Dharmala, Suyanto Gondokusumo kembali tak memenuhi panggilan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).

Kali ini alasannya lain lagi: belum menerima rincian tunggakan BLBI. Sebelumnya, Suryanto mangkir dengan dalih sedang perawatan lantaran depresi dan hilang ingatan.

Baca juga : KPK Buka Peluang Panggil Bos Panin Mu'min Ali Gunawan

“Kami sudah 3 kali kirim surat minta data-data utang dan perinciannya, termasuk berapa dana BLBI yang pernah diberikan dan berapa yang sudah dibayarkan dari eksekusi aset Bank Dharmala,” kata kuasa hukum Suyanto, Jamaslin James Purba.

Suryanto diminta menemui Satgas BLBI pada Jumat (22/10/2021). Jamaslin mengatakan Suryanto tidak memenuhi panggilan Satgas karena menunggu data utang itu.

Baca juga : Tinggal Di Singapura, Obligor Dipanggil Lewat Media Massa

Jamaslin berdalih tanpa adanya data lengkap yang diminta, pihaknya tidak bisa memberikan argumentasi yang tepat kepada Satgas BLBI.

Terlebih lagi nilai tunggakan belum dirinci, padahal sudah ada eksekusi aset. “Jadi kami masih menunggu dokumen-dokumen tersebut,” tandas Jamaslin.

Baca juga : PLN Amankan Pasokan Batu Bara Jangka Panjang Dari Tambang PTBA

Satgas BLBI berulang kali memanggil Suyanto untuk melakukan penagihan BLBI Rp 904,4 miliar. Suyanto diminta menghadap Ketua Pokja dan Litigasi Tim A Satgas BLBI di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan.

Dalam surat panggilan disebutkan Suyanto memiliki dua alamat. Pertama di Jalan Simprug Golf III Kavling 71, RT 0044/RW 008, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Alamat kedua 16 Clifton Vale Singapore 3599689. Selama ini Suyanto bermukim di Singapura.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.