RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah melalui Kementerian Agama akan memperketat pemberian izin pendirian "boarding school" atau sekolah berbasis asrama maupun sejenisnya, agar bisa terpantau dengan baik.
"Kami akan perbaiki mekanisme izin operasional 'boarding school' dan sejenisnya," kata Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas di Cirebon, Selasa (14/12).
Baca juga : Lestari Desak Percepat RUU TPKS Jadi Undang-Undang
Menag mengatakan, perizinan atau rekomendasi dari Kemenag saat ini tidak boleh hanya berupa kertas saja tanpa disertai verifikasi langsung ke lapangan.
Verifikasi tersebut, lanjut Yaqut bertujuan untuk mengetahui secara langsung aktivitas yang ada di dalam "boarding school" maupun semacamnya barulah setelah itu rekomendasi bisa dikeluarkan
Baca juga : PSI Geregetan Pelaku Tak Dihukum Kebiri
"Tidak boleh rekomendasi yang muncul dari Kementerian Agama itu hanya berupa kertas, harus datang lihat, dan saksikan kemudian baru keluar izin," tuturnya.
Ia mengatakan, terkuaknya kasus seksual di lembaga pendidikan di Bandung, menjadi salah satu alasan kenapa perizinan perlu diperketat kembali, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Baca juga : Sowan Ketua KWI, Gus Muhaimin Ingin Perkokoh Persatuan Bangsa
Dalam kasus ini, Menag tidak memungkiri bahwa kejadian kekerasan seksual bukan hanya terjadi di Bandung saja, namun kasus tersebut merupakan penemuan awal.
"Apa yang kita khawatirkan, pelecehan seksual dan kekerasan seksual yang terjadi di 'boarding school'itu hanya puncak gunung es. Kita mau selesaikan ini. Mudah-mudahan tidak ada lagi kasus serupa," katanya. [MFA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.