Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kekerasan Seksual Santri Oleh Guru Pesantren

PSI Geregetan Pelaku Tak Dihukum Kebiri

Kamis, 9 Desember 2021 14:53 WIB
Juru Bicara PSI Mary Silvita. (Foto: Ist)
Juru Bicara PSI Mary Silvita. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komite Solidaritas Perlindungan Perempuan dan Anak (KSPPA) Partai Solidaritas Perlindungan (PSI) mengutuk tindakan biadab Herry Wirawan (36 tahun) yang didakwa telah melakukan pelecehan seksual belasan santriwatinya yang berusia di bawah umur hingga hamil dan melahirkan 9 anak.

Dalam temuan investigasi KSPPA PSI, ada dugaan upaya menutup-nutupi kasus ini agar tidak tercium oleh media.

Baca juga : Terra Drone Bantu Percepat Pengerjaan Proyek Tol Cisumdawu

"Kami mengutuk tindakan biadab Herry Wirawan yang memperkosa belasan santriwatinya yang berusia di bawah umur. Selama 2 bulan KSPPA PSI mengadvokasi kasus ini, kami juga melakukan investigasi, hadir ke persidangan dan menemui korban dan keluarganya, kami terkejut karena sepert ada upaya menutup-nutupi kasus ini, agar tidak meledak di media" kata Juru bicara PSI Mary Silvita dalam keterangannya, Kamis (9/12).

Kasus ini mulai ramai di media setelah Mary Silvita menulis kasus ini baik di akun Instagram dan Facebook-nya. Tulisan ini kemudian viral dan media pun mulai melaporkan kasus ini. KSPPA PSI juga menyayangkan dakwaan Jaksa yang tidak mencantumkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 tahun 2020 tentang hukuman kebiri kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Baca juga : Ganjar Tak Mau Pindah Ke Lain Kandang

"Kami menyayangkan Jaksa dalam dakwaannya tidak mencantumkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020 tentang Kebiri Predator Seksual yang sudah ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo tanggal 7 Desember 2020, hukuman ini penting untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak," lanjutnya.

Dalam dakwaannya, Jaksa mendakwa Herry Wirawan dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP yang hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga : Prof Evi Fitriani, Guru Besar Ilmu HI Pertama Di Indonesia

Padahal menurut KSPPA PSI selain kebiri kimia, hukuman itu bisa ditambah dengan pemasangan chip untuk mendeteksi predator seksual.

"Selain tindakan kebiri kimia, dalam PP tersebut juga diatur soal pemasangan alat pendeteksi elektronik dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Jadi, jangan hanya sebut inisial pelaku (HW) tapi tulislah Herry Wirawan," pungkasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.