BREAKING NEWS
 

Polda Metro Jaya Tetapkan Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin Tersangka Kasus Penipuan Cek Kosong

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 23 Desember 2021 13:04 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
"Dari saudara AG, masukan nama RS (tersangka Raden Saleh) menjadi direktur utama dengan tujuan dia membeli Rp 32 miliar aset-aset tersebut," imbuhnya.

Andreas mengatakan dari transaksi yang telah disepakati, keduanya baru membayar Rp 2,5 miliar. Agusrin dan Raden Saleh lalu berjanji akan membayar sisanya melalui cek.

Baca juga : KPK Tetapkan Anggota dan Eks Anggota DPRD Muara Enim Tersangka Kasus Suap Proyek Dan Ketok Palu APBD

“Karena pertama kali di DP segitu sisanya baru dibayar melalui cek. Dan cek itu dibuka Rp 10,5 miliar dan Rp 20 miliar. Kemudian sudah jatuh tempo bulan September 2021, tapi tidak dibayar. Terus ditagih dan mereka bayar kembali Rp 4,7 miliar. Jatuhnya tetap dibayar Rp 7,5 miliar dari Rp 33 miliar,” beber Andreas.

Pada akhir 2019, pihak pelapor mencoba melakukan mediasi kepada terlapor, namun tidak digubris. Atas dasar itu, pihak pelapor membuat laporan di Polda Metro Jaya pada Maret 2020. Laporan itu teregister dengan nomor LP:1812/III/Yan 2.5/2020/SPKTPMJ tertanggal 17 Maret 2020.

Baca juga : KPK Tetapkan Eks Direktur Produksi PTPN XI Tersangka Korupsi Pengadaan Six Roll Mill

Satu tahun berselang, penyidik Polda Metro Jaya kemudian menetapkan dua terlapor tersebut sebagai tersangka. Tepatnya, pada 30 September 2021.

Kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Najamudin sendiri menjabat Gubernur Bengkulu pada periode 29 November 2005 hingga 17 April 2012. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense