Dark/Light Mode

Terungkap Dari Surat KPK Kepada Pejabat Bali

Mantan Pejabat Kemenkeu Jadi Tersangka Suap Pengurusan DAK

Rabu, 10 November 2021 07:10 WIB
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Antara/Reno Esnir)
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Antara/Reno Esnir)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka baru terkait suap pengurusan dana perimbangan daerah.

Mereka adalah mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa Surya, mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan mantan staf khususnya, I Dewa Nyoman Wiratmaja—kini dosen Universitas Udayana.

Baca juga : Diendus KPK, Bukan Cuma Bupati Kuansing Yang Terima Duit Suap Pengurusan HGU Sawit

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri belum mau buka-bukaan mengenai penetapan tersangka itu. “Pada waktunya nanti akan kami sampaikan se­cara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Pengumuman tersangka bakal disampaikan ketika KPK melakukan penahanan. Ia meminta masyarakat bersabar dan tidak berspekulasi mengenai informasi yang beredar.

Baca juga : Adik Azis Syamsuddin Terima Uang Panjar Pengurusan DAK

Meski begitu dia meminta masyarakat terus memantau perkembangan kasusnya, sebagai wujud dari peran serta masyarakat dalam membangun pemerin­tahan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK,” ujarnya.

Baca juga : Mantan Bupati Lamteng Jadi Saksi Sidang Suap Pengurusan Perkara

Sebelumnya beredar foto surat KPK kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Denpasar, Senin (8/11/2021).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.