Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
KPK Dalami Peran Eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun Di Kasus Korupsi Apri Sujadi
Jumat, 12 November 2021 16:16 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi sebagai tersangka.
Nurdin Basirun diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Apri Sujadi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung pada Kamis (11/11). Nurdin saat ini berstatus terpidana.
Baca juga : KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Suap Pemeriksaan Pajak
Dia divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp 45 juta dan 11 ribu dolar Singapura, serta gratifikasi sebesar Rp 4.228.500.000.
"Tim penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait dengan peran saksi yang turut menyetujui usulan tersangka AS dalam menentukan pihak-pihak yang tergabung dalam BP Bintan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding lewat pesan singkat, Jumat (12/11).
Baca juga : Eks Gubernur Kepri Diperiksa KPK Dalam Kasus Cukai Pelabuhan Bintan
Selain Nurdin, penyidik KPK turut memeriksa tiga saksi lainnya dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018 ini.
Mereka yakni Syamsul Bahrum, Asisten II Bidang Ekonomi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun; Norman, swasta; dan H. Lis Darmansyah, Wali Kota Tanjungpinang 2013-2018.
Baca juga : KPK Tangkap Tersangka Baru Kasus Suap Perpajakan
Pemeriksaan ketiganya dilakukan di Kantor Polres Tanjungpinang, Jalan A. Yani, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan beberapa perusahaan yang mendapatkan izin kuota rokok dan minuman alkohol di BP Bintan yang diduga telah mendapat persetujuan dari tersangka AS dkk serta dugaan aliran uang yang diterima oleh tersangka AS atas persetujuan dimaksud," ungkapnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya