Dark/Light Mode

KPK Tetapkan Anggota dan Eks Anggota DPRD Muara Enim Tersangka Kasus Suap Proyek Dan Ketok Palu APBD

Senin, 13 Desember 2021 21:00 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/12). (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/12). (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 anggota dan mantan anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan kasus dugaan suap yang sebelumnya telah menjerat 16 tersangka. Di antaranya, mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, wakilnya Juarsyah, Ketua DPRD Aries HB, Plt Kadis PUPR Ramlan Suryadi, Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin MZ Muhtar, serta seorang pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi.

Baca juga : Kejagung Makin Keren Nih

"Terkait dengan telah dilakukannya pengumpulan informasi dan data sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup disertai pula hadirnya berbagai fakta hukum di persidangan dalam perkara dengan terdakwa Ahmad Yani dan kawan-kawan, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan diikuti dengan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan November 2021, dengan mengumumkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/12).

Dari 15 anggota dan mantan anggota DPRD Muara Enim yang menyandang status tersangka, sebanyak lima orang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2023. Mereka yakni, Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudera Kelana, dan Verra Erika (periode 2019-2023).

Baca juga : Alasan KPK Belum Tahan Eks Dirut PNRI Tersangka Kasus Korupsi e-KTP

Kemudian 10 orang lainnya yang dijerat KPK merupakan anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019. Mereka yakni, Daraini, Eksa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri, dan William Husin. Mereka mengikuti jejak 10 anggota DPRD Muara Enim yang lebih dulu menyandang status tersangka.

Alex memaparkan, para tersangka selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 diduga menerima suap sekitar sejumlah Rp 3,3 miliar sebagai uang aspirasi atau uang ketok palu yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi, salah satu kontraktor yang menggarap berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Selain itu, mereka juga diduga menerima uang sebesar Rp 5,6 miliar dari Robi untuk pengadaan proyek. 

Baca juga : Digarap KPK, Anggota DPRD Lampung Utara Dicecar Soal Pengaturan Proyek Dan Penerimaan Duit

Atas tindak pidana tersebut, ke-15 anggota dan mantan anggota DPRD Muara Enim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.