RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno dan Direktur CV Prima Rahmat Wardi resmi mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya dijerat KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Banjar tahun 2008-2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Baca juga : Terima Gratifikasi Dan Fasilitas Dari Kontraktor, Eks Walkot Banjar Ditersangkakan KPK
Setela dipamerkan dalam konferensi pers pengumuman tersangka, Herman dan Rahmat kemudian dibawa menuju mobil tahanan. Herman jalan duluan. Dia dituntun pengawal tahanan (waltah) agar bisa sampai ke mobil tahanan KPK.
Wali Kota Banjar dua periode itu tampak pasrah dengan status tersangka yang disematkan komisi antirasuah kepada dirinya. "Ini kan takdir Tuhan, apa yang mau disampein?" ucap Herman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/12).
Baca juga : Ngeles, Pakai Sabu Ganti Teman Curhat
Sementara Rahmat Wardi yang mengekor di belakang Herman Sutrisno enggan berkomentar terkait kasus yang membelitnya. Dia pakai jurus mingkem.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.