Dark/Light Mode

Terima Gratifikasi Dan Fasilitas Dari Kontraktor, Eks Walkot Banjar Ditersangkakan KPK

Kamis, 23 Desember 2021 18:15 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Banjar pada 2008-2013.

Selain Herman, komisi antirasuah juga menetapkan Direktur CV Prima Rahmat Wardi sebagai tersangka. Penetapan tersangka keduanya, disebut Ketua KPK Firli Bahuri, berawal dari informasi masyarakat.

"Selanjutnya KPK mengambil tindakan lanjutan dengan melakukan penyelidikan sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini pada tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujarnya, dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/12).

Baca juga : Puskesmas Dan Sanitarian Tangerang Belajar Ke PPLI

Firli membeberkan, Rahmat yang merupakan salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki kedekatan dengan Herman. Sejak awal, Herman sudah memberikan kemudahan bagi Rahmat untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank.

"Sehingga (Rahmat) RW bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaaan di Dinas PUPRPKP Kota Banjar," beber eks Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) itu.

Selama rentang waktu 2012-2014, Rahmat dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp 23,7 miliar. Tentu, hal itu tak cuma-cuma.

Baca juga : Perkuat Digitalisasi Dan Inovasi, Syngenta Indonesia Dukung Ketahanan Pangan

"Sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh HS (Herman) maka RW memberikan fee proyek antara 5-8 persen dari nilai proyek untuk HS," ungkap Firli.

Tak hanya itu saja, Pada sekitar Juli 2013, Herman memerintahkan Rahmat melakukan peminjaman uang ke salah satu bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp 4,3 miliar.

"Uang itu kemudian digunakan untuk keperluan pribadi HS dan keluarganya. Sedangkan untuk cicilan pelunasannya tetap menjadi kewajiban RW," terangnya.

Baca juga : Kolaborasi Dengan Pemkot Bekasi, Anies Perpanjang Kontrak TPST Bentargebang

Rahmat juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas pada HS dan keluarganya. Di antaranya, tanah dan bangunan untuk pendirian SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji) di Kota Banjar.

Selain itu, Rahmat juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional Rumah Sakit Swasta yang didirikan oleh Herman. KPK menduga, Herman tak cuma mendapatkan gratifikasi dari Rahmat.

"Selama masa kepemimpinan HS sebagai Walikota Banjar dari tahun 2008-2013 diduga pula banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintahan Kota Banjar," kata Firli.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.