Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pasrah Ditahan KPK, Eks Wali Kota Banjar: Ini Takdir Tuhan

Kamis, 23 Desember 2021 20:42 WIB
Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno dan Direktur CV Prima Rahmat Wardi resmi mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya dijerat KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Banjar tahun 2008-2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Baca juga : Terima Gratifikasi Dan Fasilitas Dari Kontraktor, Eks Walkot Banjar Ditersangkakan KPK

Setela dipamerkan dalam konferensi pers pengumuman tersangka, Herman dan Rahmat kemudian dibawa menuju mobil tahanan. Herman jalan duluan. Dia dituntun pengawal tahanan (waltah) agar bisa sampai ke mobil tahanan KPK.

Wali Kota Banjar dua periode itu tampak pasrah dengan status tersangka yang disematkan komisi antirasuah kepada dirinya. "Ini kan takdir Tuhan, apa yang mau disampein?" ucap Herman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/12).

Baca juga : Ngeles, Pakai Sabu Ganti Teman Curhat

Sementara Rahmat Wardi yang mengekor di belakang Herman Sutrisno enggan berkomentar terkait kasus yang membelitnya. Dia pakai jurus mingkem.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.