RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera melakukan penahanan terhadap Direktur Operasi PT Waskita Karya (Persero) Adi Wibowo. Adi Wibowo merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan, penegakan hukum terhadap petinggi PT Waskita Karya tersebut sama halnya dengan tersangka lainnya.
Dia berjanji akan menginformasikan kembali soal pemeriksaan hingga proses penahanan terhadap Adi Wibowo, dalam waktu dekat.
"Kami memastikan penanganan perkara ini sama dengan perkara-perkara lainnya. Kami akan sampaikan ya segera jika ada perkembangannya," ujar Ali melalui pesan singkat, Rabu (5/1).
Baca juga : Kasus Korupsi PEN Daerah, KPK Amankan Sejumlah Bukti Dalam Penggeledahan
KPK berencana memanggil ulang Adi Wibowo dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan tahun anggaran 2011.
Adi Wibowo bakal dipanggil ulang setelah sebelumnya sempat mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada 10 November 2021.
Baca juga : Harta Pejabat Pajak Disita KPK
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Adi Wibowo dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudy Jocom pada Desember 2018. Namun demikian, KPK belum juga melakukan penahanan terhadap Adi Wibowo hingga hari ini.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.