Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pengembangan Kasus Suap Pemeriksaan Pajak

Harta Pejabat Pajak Disita KPK

Jumat, 31 Desember 2021 07:05 WIB
Tersangka suap pajak Wawan Ridwan usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (29/11/2021). (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra)
Tersangka suap pajak Wawan Ridwan usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (29/11/2021). (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbrata) Wawan Ridwan (WR) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK menjerat dengan pasal TPPU berdasarkan kecukupan alat bukti adanya dugaan aliran sejumlah uang yang diterima Wawan selaku pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak tahun pemeriksaan pajak 2016-2017.

Baca juga : Waspada Harus, Paranoid Jangan

“Tim penyidik saat ini telah mengembangkan proses penyidikannya pada dugaan tindak pidana lain yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Kamis (30/12/2021).

Ali mengatakan, Wawan diduga menempatkan atau mengubah bentuk uang korupsi yang diterimanya dalam bentuk beberapa aset. Aset-aset Wawan yang diduga dihasilkan dari korupsi kini sudah disita tim penyidik.

Baca juga : Jalur Pedestrian Ramah Pejalan Kaki,Koalisi Pejalan Kaki Minta Pelanggar Trotoar Disanksi Tegas

“Aset-aset yang diduga milik tersangka tersebut, saat ini telah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik,” kata Ali.

Diberitakan, KPK menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Baca juga : Kasus Pemukulan WNA, Andy Cahyady Harap MA Tolak Kasasi Jaksa

Dua tersangka baru itu yakni mantan Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan yang kini menjabat Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbrata) Wawan Ridwan (WR) dan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil Ditjen Pajak Jawa Barat II Alfred Simanjuntak (AS).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.