Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Pengembangan Kasus Suap Pemeriksaan Pajak
Harta Pejabat Pajak Disita KPK
Jumat, 31 Desember 2021 07:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbrata) Wawan Ridwan (WR) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK menjerat dengan pasal TPPU berdasarkan kecukupan alat bukti adanya dugaan aliran sejumlah uang yang diterima Wawan selaku pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak tahun pemeriksaan pajak 2016-2017.
Baca juga : Waspada Harus, Paranoid Jangan
“Tim penyidik saat ini telah mengembangkan proses penyidikannya pada dugaan tindak pidana lain yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Kamis (30/12/2021).
Ali mengatakan, Wawan diduga menempatkan atau mengubah bentuk uang korupsi yang diterimanya dalam bentuk beberapa aset. Aset-aset Wawan yang diduga dihasilkan dari korupsi kini sudah disita tim penyidik.
“Aset-aset yang diduga milik tersangka tersebut, saat ini telah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik,” kata Ali.
Diberitakan, KPK menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Baca juga : Kasus Pemukulan WNA, Andy Cahyady Harap MA Tolak Kasasi Jaksa
Dua tersangka baru itu yakni mantan Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan yang kini menjabat Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbrata) Wawan Ridwan (WR) dan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil Ditjen Pajak Jawa Barat II Alfred Simanjuntak (AS).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya