RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Pepen, disebut meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
"Di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk 'Sumbangan Mesjid'," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/1).
Firli menjelaskan, pada 2021, Pemkot Bekasi menetapkan APBD-P Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp 286,5 Miliar.
Baca juga : OTT Wali Kota Bekasi, KPK Sita Uang Rp 5 Miliar
Ganti rugi yang dimaksud, di antaranya pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar. Kemudian, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar. Lalu, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.
"Atas proyek-proyek tersebut, tersangka RE (Pepen) selaku Wali Kota Bekasi periode 2018-2022 diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan tersebut, serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan," bebernya.
Nah, sebagai bentuk komitmen, Pepen diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi.
Baca juga : KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Tersangka Kasus Suap
Selanjutnya, pihak-pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara, yakni Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi dan Camat Jatisampurna Wahyudin.
Jumhana menerima uang Rp 4 miliar dari Lai Bui Min alias Anen, sementara Wahyudin menerima Rp 3 miliar dari Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
"Dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada dibawah yayasan milik keluarga RE (Pepen) sejumlah Rp 100 juta dari SY (Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi)," terang Firli.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.