RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin giling tebu di Pabrik Gula Djatiroto milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Jaksa Budhi S, telah melimpahkan berkas perkara Budi Adi Prabowo dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (12/1).
Baca juga : 3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bengkalis Bakal Segera Disidang
Dua tersangka itu adalah Direktur Produksi PTPN XI Budi Adi Prabowo dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri Arif Hendrawan.
Dengan pelimpahan tersebut, penahanan keduanya kini menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. "Untuk kelancaran proses persidangan maka dilakukan pemindahan tempat penahanan para terdakwa," imbuhnya.
Baca juga : Tekan Korupsi, Ini Saran Sekjen Partai Priboemi
Budi Adi Prabowo akan dititipkan di rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sementara Arif Hendrawan, dititipkan di rutan Polda jawa Timur.
Selanjutnya, KPK tinggal menunggu penetapan jadwal sidang yang ditentukan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Agenda sidang pertama ialah pembacaan surat dakwaan. "Berikutnya masih akan ditunggu oleh Tim Jaksa dari Kepaniteraan Pidana Khusus Pengadilan Tipikor," tandas Ali.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.