BREAKING NEWS
 

Dua Tersangka Kasus Korupsi Mesin Giling Tebu Bakal Segera Disidang

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 12 Januari 2022 12:54 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin giling tebu di Pabrik Gula Djatiroto milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Jaksa Budhi S, telah melimpahkan berkas perkara Budi Adi Prabowo dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (12/1).

Baca juga : 3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bengkalis Bakal Segera Disidang

Dua tersangka itu adalah Direktur Produksi PTPN XI Budi Adi Prabowo dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri Arif Hendrawan.

Adsense

Dengan pelimpahan tersebut, penahanan keduanya kini menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. "Untuk kelancaran proses persidangan maka dilakukan pemindahan tempat penahanan para terdakwa," imbuhnya.

Baca juga : Tekan Korupsi, Ini Saran Sekjen Partai Priboemi

Budi Adi Prabowo akan dititipkan di rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sementara Arif Hendrawan, dititipkan di rutan Polda jawa Timur.

Selanjutnya, KPK tinggal menunggu penetapan jadwal sidang yang ditentukan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Agenda sidang pertama ialah pembacaan surat dakwaan. "Berikutnya masih akan ditunggu oleh Tim Jaksa dari Kepaniteraan Pidana Khusus Pengadilan Tipikor," tandas Ali.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense