Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Ketua MK Anwar Usman Sah Jadi Adik Ipar Jokowi, Ijab Kabul Lancar Tanpa Pengulangan
- Jadi Pelatih Terbaik Inggris, Klopp: Ini Penghormatan Di Musim Yang Gila
- BMKG: Hari Ini, Sebagian Besar Wilayah Indonesia Berawan
- Elkan Baggott Masuk, Ini 29 Pemain Yang Disiapkan Menuju Piala Asia
- 19 Siswa SD Dan 2 Dewasa Tewas Dalam Serangan Pistol Di Robb Elementary School, Texas

RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Joko Widodo mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang hingga kini masih berproses.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (4/1).
Berita Terkait : Gus Halim: Desa Benteng Kekerasan Seksual
“Saya mencermati dengan saksama RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sejak dalam proses pembentukan pada tahun 2016, hingga saat ini masih berproses di DPR. Karena itu, saya memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tersebut agar dipercepat,” pintah Jokowi.
Di samping itu, Jokowi juga telah meminta kepada Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap draf RUU yang sedang disiapkan oleh DPR.
Berita Terkait : HNW: Sanksi Berat Pelaku Kejahatan Seksual Anak Layak Diterapkan
Dengan demikian, proses pembahasan bersama nanti lebih cepat, masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum, serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual.
“Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air,” tandasnya.[MFA]
Tags :
Berita Lainnya