BREAKING NEWS
 

Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Divonis 11 Tahun Penjara

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 12 Januari 2022 14:51 WIB
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Vonis Robin lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Jaksa KPK menuntut Robin 12 tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,32 miliar ke Robin subsider 2 tahun penjara. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense