Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Buka Penyidikan Pencucian Uang

KPK Endus Upaya Alihkan Kepemilikan Aset Tersangka

Rabu, 29 Desember 2021 07:05 WIB
Tersangka Bupati Hulu Sungai Utara nonaktif Abdul Wahid saat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/12/2021). (Foto: Tedy Kroen/RM)
Tersangka Bupati Hulu Sungai Utara nonaktif Abdul Wahid saat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/12/2021). (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus upaya memindahtangankan aset-aset Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid supaya tidak disita.

“Ada pihak-pihak yang dengan sengaja mencoba untuk mengambil alih secara sepihak aset-aset yang diduga milik tersangka Abdul Wahid,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi itu bernilai ekonomis tinggi. Mulai dari tanah dan bangunan, kendaraan maupun dana yang disimpan di bank.

Baca juga : Rukita Berikan Hunian Gratis Kepada Milenial Aktivis Sosial

Abdul Wahid kini ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebelumnya ia dijerat sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Hulu Sungai Utara tahun 2021-2022.

Dalam penyidikan TPPU ini, KPK menyisir satu per satu aset Abdul Wahid. Namun di tengah upaya itu, ada sejumlah pihak yang dengan sengaja mengambil alih aset milik Abdul Wahid.

Atas hal itu KPK mengingatkan, agar dalam proses penyidikan perkara ini tidak ada pihak-pihak yang dengan secara sadar dan sengaja mencoba mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan perkara ini.

Baca juga : DPRD Minta Pembongkaran Pemukiman Warga Bandung Dihentikan, Ini Alasannya

“Karena kami tak segan terapkan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” tegas Ali.

Dalam Pasal 21 UU Tipikor telah dijelaskan, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan dan penuntutan dalam perkara korupsi dapat diancam pidana.

Yakni pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Baca juga : Raih Penghargaan, Brantas Abipraya Komitmen Lahirkan Karya Terbaiknya

Rakyat Merdeka sudah mencoba mengkonfirmasi Ali Fikri tentang pihak yang diduga merintangi penyidikan tersebut. Namun, belum ada respon.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.