Dark/Light Mode

Ex Penyidik KPK Ngaku Tahu Kasus Lili

Selasa, 21 Desember 2021 10:18 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (foto:net)
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (foto:net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ajun Komisaris Polisi Stepanus Robin Pattuju mengklaim tahu sederet kasus yang melibatkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. 

“Saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia (Lili). Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara,” kata Robin usai menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

Robin kembali menyinggung kasus Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Lili berhubungan dengan Syahrial ketika berkas perkara sampai ke mejanya. Lili kemudian menawarkan bantuan hukum lewat orang dekatnya, yakni Arief Aceh. “(Nama aslinya) Arief Sulaiman,” jelas Robin. 

Robin mengungkapkan kantor pengacara itu di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Namun, dia lupa nama firma hukum Arief Sulaiman alias Arief Aceh. “Nanti akan saya (cari tahu),” ujarnya. 

Arief Sulaiman atau Arief Aceh, disebut sering menangani perkara korupsi di KPK. Dia diduga menjadi perwakilan Lili dalam mengamankan perkara. Sejak Lili menjadi pimpinan lembaga antirasuah, Arief Aceh sering mondar-mandir ke KPK mendampingi kliennya atau sekadar mengurus administrasi kasus yang ditanganinya. 

Baca juga : Eks Penyidik Klaim Kantongi Bukti Permainan Lili Pintauli Di KPK

“Arief Aceh itu ya pengacara. Pengacara yang beracara di KPK semenjak Ibu Lili Pintauli menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, sebelumnya setahu saya belum ada,” tutur Robin. 

Robin masih merahasiakan kasus-kasus lain yang melibatkan Lili. Sementara itu dalam pledoinya, Robin menyampaikan tun tutan penjara selama 12 yang disampaikan Jaksa KPK tidak adil. Lantaran sama beratnya dengan tuntutamterhadap mantan Menteri Sosial,Juliari Peter Batubara. 

Padahal, nilai uang suap yang diterima jauh berbeda. Robin menerima suap Rp 1,8 miliar, sedangkan Juliari menerima uang jauh lebih banyak: Rp 32 miliar dari pemotongan Bantuan Sosial Sembako Covid-19. Menurutnya, Juliari adalah seorang menteri yang punya kewenangan langsung dalam membuat keputusan pengadaan bansos. 

Sementara Robin menganggap dirinya hanya seorang penyidik yang berusaha memanfaatkan jabatannya untuk mendulang uang dari pihak-pihak beperkara. 

Dalam modusnya, Robin menjanjikan bisa menghentikan perkara. Padahal pada kenyataannya, proses penetapan tersangka dan penentuan delik pidana melalui kegiatan gelar perkara atau ekspose yang dilakukan pimpinan KPK. 

Baca juga : Ada 10 Eks Pegawai KPK Yang Tolak Tawaran Jadi ASN Polri

“Jadi saya tidak punya kewenangan apapun,” katanya. 

Sebelumnya, ini Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia dinilai terbukti menerima suap senilai Rp 11,025 miliar dan 36 ribu dolar Amerika atau sekitar Rp 513 juta. 

Sehingga totalnya sebesar Rp 11,5 miliar. Rasuah itu terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK. Pertama menerima suap dari mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp 1,695 miliar, untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan. 

Perkara kedua, Robin mendapatkan Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar Amerika dari mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah. 

Perkara ketiga, Robin mendapatkan Rp 507,39 juta dari Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna tidak terseret dalam penyidikan perkara bansos di Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan Kota Cimahi. Perkara keempat, Robin mendapatkan Rp 525 juta dari Usman Effendi, narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Tenjojaya yang sedang menjalani hukuman 3 tahun penjara. 

Baca juga : Eks Penyidik KPK Dituntut 12 Tahun Penjara

Perkara kelima, Robin mendapatkan uang sejumlah Rp 5.197.800.000 dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Uang suap diterima bersamasama advokat Maskur Husain, yang dituntut 10 tahun penjara. 

Jaksa KPK menuntut Robin membayar uang pengganti sebesar Rp 2.322.577.000. Apabila tidak dibayar, asetnya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi bakal dipidana selama 2 tahun. [BYU]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.