Dark/Light Mode

Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa, Dua Eks Dirut Asabri Divonis 20 Tahun Penjara

Selasa, 4 Januari 2022 21:30 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Asuransi Sosial Asabri Letnan Jenderal TNI (Purn) Sonny Widjaja (kiri) dan Mayor Jenderal TNI (Purn) Adam Damiri (kanan), saat menanti sidang pembacaan Vonis di Pengadilan Tipikor,  Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/1). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka).
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Asuransi Sosial Asabri Letnan Jenderal TNI (Purn) Sonny Widjaja (kiri) dan Mayor Jenderal TNI (Purn) Adam Damiri (kanan), saat menanti sidang pembacaan Vonis di Pengadilan Tipikor, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/1). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Utama PT Asabri periode 2012-Maret 2016 Letjen Purn. Adam Rachmat Damiri divonis 20 tahun penjara plus denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan. Adam dinilai terbukti bersama-sama melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asabri yang merugikan keuangan negara senilai Rp 22,788 triliun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Adam Rachmat Damiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama," ujar ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/1) malam.

Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menuntut Adam Damiri divonis hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga : Dirut PNM Dua Hari Capai Dua Puncak

Adam Damiri juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,972 miliar dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita. Bila tidak dibayar harta bendanya akan disita. Jika tidak mencukupi dia akan dipidana dengan penjara 5 tahun.

Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Adam bersama-sama terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar. Selain itu, Adam tidak mendukung program pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Perbuatan terdakwa terencana, terstruktur dan masif. Perbuatan terdakwa menimbulkan distrust atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap asuransi dan pasar modal serta bisa berdampak pada stabilitas negara dan tidak mengakui kesalahan," imbuh hakim Eko.

Baca juga : Dirut PNM: AO Jangan Dikurangi, Tambah Aja Targetnya

Sementara hal yang meringankan, Adam dinilai kooperatif, sopan, tulang punggung keluarga, belum pernah dihukum, serta 33 tahun berdinas aktif di TNI sehingga berjasa bagi bangsa dan negara.

Majelis hakim juga menilai tuntutan yang diajukan JPU Kejagung terhadap Adam Rachmat Damiri terlalu rendah dibanding rasa keadilan masyarakat.

Vonis yang sama juga dijatuhkan untuk Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn. Sony Widjadja. Bedanya, denda yang harus dibayar Sonny sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Rp 50 juta lebih rendah daripada Adam.

Baca juga : Diwarnai Dissenting Opinion, Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara

Tapi uang pengganti yang harus dibayar Sonny lebih besar dari Adam, yakni sebesar Rp 64,5 miliar subsider 5 tahun penjara. Vonis Sonny itu juga lebih berat daripada tuntutan JPU Kejagung yang menuntut Sonny divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.