Dark/Light Mode

PK Dikabulkan, Hukuman Eks Bupati Pakpak Bharat Dipangkas Jadi 4 Tahun Penjara

Sabtu, 8 Januari 2022 09:35 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) soal peninjauan kembali (PK) vonis terhadap mantan Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolando Berutu.

Dalam putusan PK yang dikabulkan MA itu, hukuman Remigo yang semula 7 tahun penjara, dipangkas menjadi 4 tahun penjara.

Baca juga : Pastikan Aman Dan Efektif, Pemerintah Ajak Masyarakat Vaksinasi Booster

"Jaksa Eksekusi KPK, Kamis (6/1) telah melaksanakan putusan MA Nomor 408 PK/Pi.Sus/2021 tanggal 15 November 2021 Jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor: 17/Pid.Sus.TPK/2019/PN. Mdn tanggal 25 Juli 2019 yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Remigo Yolanda Berutu," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Sabtu (8/1).

"Dalam amar putusan Peninjauan Kembali ini, terpidana tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dipidana penjara selama 4 tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang telah dijalani," imbuh jubir berlatarbelakang jaksa itu.

Baca juga : Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa, Dua Eks Dirut Asabri Divonis 20 Tahun Penjara

Remigo juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politiknya yaitu hak tidak dipilih selama 2 tahun dalam jabatan publik usai dia menjalani masa hukuman pokok.

"Pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok," ungkap Ali.

Baca juga : Miris, Masih Ada Hakim Jadi Makelar Perkara...

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis 7 tahun bui dan denda Rp 650 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Remigo Yolando Berutu.

Remigo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima uang suap sebesar Rp 1,6 miliar dari sejumlah rekanan untuk memuluskan pembagian proyek pekerjaan pada Dinas PUPR Pakpak Bharat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.