BREAKING NEWS
 

Sudah Dihukum Seumur Hidup Dalam Kasus Jiwasraya, Vonis Penjara Terdakwa Kasus Asabri Bisa Jadi Nol

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Minggu, 16 Januari 2022 22:55 WIB
Gedung Asabri. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar Hukum Pidana Petrus Selestinus memprediksi, putusan vonis penjara terdakwa kasus Asabri Heru Hidayat bakal berakhir nol.

Hal itu bisa terwujud jika majelis Hakim Tipikor yang mengadili perkara ini konsisten dengan surat dakwaan dan fakta persidangan. Serta, tidak mempertimbangkan tuntutan hukuman mati JPU terhadap Heru Hidayat karena tidak dicantumkan dalam surat dakwaan.

"Karena Heru Hidayat sudah divonis putusan penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya, maka jika yang bersangkutan divonis bersalah lagi dalam kasus Asabri dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, maka putusan dalam kasus Asabri akan dengan vonis penjara akan nol," ujar Petrus, Minggu (16/1).

Baca juga : Pakar Hukum Nilai Terdakwa Asabri Tidak Bisa Dihukum Mati

Indonesia, kata Petrus, tidak mengenal pidana penjara komulatif seperti di Amerika Serikat yang memungkinkan orang bisa dipenjara sampai ratusan tahun. Pidana penjara tertinggi di Indonesia, adalah seumur hidup. Terberatnya, pidana penjara terberatnya adalah penjara tertinggi ditambah sepertiganya.

"Karena penjara seumur hidup merupakan pidana penjara tertinggi dan Indonesia tidak mengenal pidana penjara komulatif seperti di AS," beber Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ini.

Selain itu, Petrus juga mempertanyakan alasan jaksa tidak menggabungkan dakwaan dan tuntutan pidana kasus Jiwasraya dan kasus Asabri.

Baca juga : Kalau Kasus Dibuka Lagi, Mabes Polri Turun Tangan Kasih Asistensi

Padahal, hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 141 KUHAP yang menyebutkan penuntut umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan, apabila pada waktu yang sama atau hampir bersamaan menerima beberapa berkas perkara dalam hal.

Pertama, beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya.

Kedua, beberapa tindak pidana yang bersangkut paut satu dengan yang lain. Ketiga, beberapa tindak pidana yang tidak bersangkut paut satu dengan yang lain. Akan tetapi, yang satu dengan yang lain itu ada hubungannya, yang dalam hal ini penggabungan tersebut perlu bagi kepentingan pemeriksaan.

Adsense

Baca juga : Hakim Tolak Eksepsi 8 Terdakwa Kasus Korupsi Asabri

"Syarat-syaratnya terpenuhi, tapi kenapa tidak dilakukan. Ini menjadi tanda tanya, bahkan menimbulkan kecurigaan publik," tandasnya.

Putusan nol dalam kasus Asabri sebenarnya juga sudah diprediksi Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga Nur Basuki Minarno. Nur menyebutkan, putusan blanko itu bisa dimulai karena Heru Hidayat sudah divonis penjara seumur hidup dalam kasus yang lain, yakni kasus Jiwasraya.

"Dalam kasus Jiwasraya, Heru Hidayat sudah dipidana penjara seumur hidup, maka di dalam perkara Asabri, jika majelis hakim menyatakan Heru Hidayat itu terbukti bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana dalam dakwaan, maka di amar putusannya dinyatakan pidananya, namun pidana blanko. Artinya pidana penjaranya nol," ujar Nur saat dihubungi wartawan, Selasa (11/1).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense