Dark/Light Mode

Pakar Hukum Nilai Terdakwa Asabri Tidak Bisa Dihukum Mati

Minggu, 16 Januari 2022 20:45 WIB
Gedung Asabri. (Foto: Ist)
Gedung Asabri. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar Hukum Pidana Petrus Selestinus menilai, majelis hakim pengadilan Tipikor tidak bisa menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa kasus Asabri Heru Hidayat. Sebab, menurutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) teledor dalam membangun konstruksi dakwaan dan tuntutan.

Hukuman mati, tidak terdapat dalam surat dakwaan jaksa. Karena itu, seharusnya, jika majelis hakim mengikuti ketentuan yang berlaku, maka tuntutan JPU soal hukuman mati akan diabaikan.

Baca juga : Begini Cara Hadi Tjahjanto Antisipasi Banjir Di Sirkuit Mandalika

"Jika merujuk aturan yang ada, maka terdakwa Heru Hidayat tidak bisa divonis hukuman mati, dan itu jelas keteledoran JPU di dalam membangun konstruksi dakwaan dan tuntutan," ujar Petrus, Minggu (16/1).

Dia menyebut, tuntutan hukuman mati itu tampak dipolitisir dan dipaksakan oleh JPU. Soalnya, hukuman mati tersebut muncul secara tiba-tiba dalam tuntutan, tanpa diuraikan dalam surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan dan tuntutan JPU.

Baca juga : Firli Minta Tidak Dicurigai

Padahal, sudah jelas diatur dalam KUHAP Pasal 182 ayat (4) yang menyebutkan bahwa Musyawarah Majelis Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang.

"Jadi, dalam aturan KUHAP itu jelas disebutkan ‘surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang', kata penghubung yang dipakai adalah dan bukan atau. Karena itu putusan hakim tidak boleh keluar dari substansi surat dakwaan dan fakta-fakta persidangan," jelasnya.

Baca juga : Mathlalul Anwar Dukung Polri Tindak Bahar Bin Smith

Dalam surat dakwaan terhadap Heru Hidayat, JPU tidak memasukkan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor yang mengatur ancaman pidana mati bagi terdakwa. Dalam penjelasan Pasal tersebut dikatakan bahwa pidana mati diberikan jika korupsi dalam kondisi tertentu, yakni bencana nasional, krisis moneter dan pengulangan tindak pidana.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.