Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya
PT Pool Advista Juga Terlibat Kasus Asabri
Rabu, 17 Februari 2021 06:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Direktur PT Pool Advista Asset Management, Mendi Alvinda Lamantu kembali diperiksa Kejaksaan Agung. Kali ini, dalam penyidikan kasus korupsi dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Perusahaan manajer investasi yang dipimpinnya diduga terlibat aksi goreng saham yang ditawarkan menjadi portofolio investasi Asabri. Status Mendi sebagai saksi.
“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer.
Baca juga : Sahroni Desak Usut Tuntas Kasus Tewasnya Tahanan Di Polres Balikpapan
Sebelumnya, Mendi pernah diperiksa penyidik Gedung Bundar terkait kasus korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Belakangan, penyidik menetapkan 13 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan Rp 16,81 trlliun itu. Salah satunya, PT Pool Advista Asset Management.
Hingga kini, Kejaksaan Agung belum merampungkan penyidikan perkara belasan tersangka korporasi itu.
Sementara dalam penyidikan kasus Asabri, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka. Yakni dua mantan Direktur Utama Asabari: Letjen (Purn) Sonny Widjaja dan Mayjen (Purn) Adam R Damiri.
Baca juga : Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Asabri
Kemudian, mantan Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono, mantan Direktur Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi, dan mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar.
Tersangka lainnya dari pihak swastanya, yakni bos PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, pemilik PT Trada Alam Mineral dan Maxima Integra Heru Hidayat, serta Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.
Terakhir, penyidik menetapkan selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo sebagai tersangka. Ia juga langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Senin (15/2) lalu. Jimmy dititipkan di Rutan KPK.
Baca juga : Warganet Minta Seret Abu Janda
Jimmy diduga bersepakat dengan Benny untuk mengatur trading transaksi (jual-beli) saham milik Benny kepada Asabri. Jimmy menyiapkan nominee-nominee dan membukakan akun nominee di perusahaan sekuritas, serta menunjuk perusahaan-perusahaan sekuritas.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya