Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi 8 terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Keuangan PT Asabri. Majelis hakim pun melanjutkan persidangan terhadap 8 terdakwa Asabri pada tahap pembuktian.
Kedelapan terdakwa itu adalah Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Adam Damiri, Dirut PT Asabri periode 2016-2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode 2008-2014, Bachtiar Effendi, dan Direktur PT ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.
Baca juga : KPK Tahan 17 Tersangka Korupsi Jual Beli Jabatan Di Probolinggo
Kemudian, Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson Internasional TBK Benny Tjokrosaputro, serta Komisaris PT Trada Alam Mineral (PT TRAM) Heru Hidayat.
"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima, memerintahkan sidang dilanjutkan, menangguhkan pembebanan perkara hingga putusan akhir perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto membacakan putusan sela, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/9).
Baca juga : KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Di Bengkalis
Hakim menilai, eksepsi yang diajukan para terdakwa sudah masuk ke dalam pokok perkara dan tidak termasuk dalam alasan mengajukan eksepsi.
Hakim pun menilai, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun secara jelas, cermat dan lengkap. "Keberatan tidak beralasan hukum dan tidak dapat diterima," tegas hakim Ignasius.
Baca juga : KPK Panggil 17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo
Selanjutnya, Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan pada Senin (13/9) mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi. Majelis hakim pun memerintahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi ke persidangan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya